Geledah Enam Lokasi di Dumai, Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Dumai-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kembali menggeledah enam lokasi di Kota Dumai dalam pengusutan dugaan korupsi jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai periode 2015–2025. Penggeledahan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, dan menyasar sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dikutip dari cakaplah.com, menyatakan tim penyidik bergerak ke beberapa titik sekaligus. “Tim melakukan penggeledahan pada enam lokasi di Dumai,” ujarnya,

    Enam lokasi itu meliputi kantor PT Pelabuhan Dumai Berseri, PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan, PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line, serta agen kapal Samudra Saran Kurnia. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

    Menurut Zikrullah, barang bukti yang diamankan akan diverifikasi lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan. “Tim mengamankan dokumen dan barang elektronik yang akan dijadikan alat bukti,” katanya.

    Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menggeledah tiga lokasi lain, yakni kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai, serta kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai. Rangkaian penggeledahan ini disebut sebagai upaya mengumpulkan data dan memperkuat konstruksi perkara.

    Zikrullah menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor kepelabuhanan yang memiliki peran strategis dalam aktivitas ekonomi daerah. Ia juga menyebut penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

    Penyelidikan kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Februari 2025. Setelah ditemukan indikasi tindak pidana, status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.

    Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan jasa pandu, jasa tunda, serta jasa kepelabuhanan lainnya oleh Badan Usaha Pelabuhan di perairan wajib pandu Kelas I Dumai. Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang dari berbagai unsur, termasuk pihak Kesyahbandaran, Badan Usaha Pelabuhan, pelaksana jasa pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi.

    Selain itu, tiga orang ahli di bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian turut dimintai keterangan guna memperdalam analisis perkara.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Geledah Enam Lokasi di Dumai, Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait