Sopir Speedboat Keluhkan Pengisian XStar, DLHP Inhil: Jika Syarat Lengkap Maksimal 3 Jam Selesai

Daftar Isi


    Foto: Aktifitas angkutan penumpang speedboat di Pelabuhan Pelindo Tembilahan atau Pelabuhan Baruna (Dok. Hariadi)



    Lancang Kuning, INHIL – Sejumlah speedboat di Tembilahan mengeluhkan proses pengisian BBM subsidi melalui aplikasi XSTAR yang dinilai cukup rumit dan memakan waktu.

    Salah seorang sopir Speedboat mengungkapkan, sebelum adanya aplikasi tersebut, pengisian BBM bisa langsung dilakukan di pangkalan SPBB jalur laut tanpa proses administrasi yang berbelit.

    “Selama ini kita langsung isi ke pangkalan SPBB saja. Dengan adanya aplikasi XSTAR ini, kita harus mengurus dulu ke perizinan, lalu ke KSOP dan Dinas Perhubungan,” ujarnya kepada Wartawan, Jumat (17/4/2026) siang.

    Ia menambahkan, banyaknya persyaratan membuat para sopir harus bolak-balik dari satu kantor ke kantor lain. Selain itu, jumlah BBM yang bisa diisi juga dibatasi sesuai rute perjalanan.

    “Kalau saya pribadi sudah daftar dari jauh hari. Tapi kawan-kawan yang belum, kasihan tidak bisa berangkat karena terkendala pengisian dan pengurusan XSTAR ini,” tambahnya.

    Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Indragiri Hilir Hardinata, SP., MM menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah sekitar 60 pengguna yang terdaftar dalam sistem XSTAR. Sosialisasi juga telah dilakukan sejak akhir tahun 2025.

    “Sekitar 60 surat rekomendasi sudah kita keluarkan. Kebutuhan BBM setiap speedboat ditentukan saat pengisian di aplikasi, dan masa aktifnya berlaku tiga bulan serta wajib diperpanjang,” jelasnya.

    Ia menegaskan, jika seluruh persyaratan telah dilengkapi, proses penerbitan surat rekomendasi tidak memakan waktu lama.

    “Kalau persyaratan lengkap, saya jamin paling cepat 30 menit, paling lambat 3 jam sudah selesai,” tegasnya.

    Sebelumnya, pengisian BBM memang dapat dilakukan langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) khusus jalur laut. Namun, dengan adanya sistem digital melalui XSTAR, proses kini harus melalui tahapan administrasi untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

    Aplikasi XSTAR yang diterbitkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merupakan bagian dari upaya digitalisasi penyaluran BBM subsidi. Sistem ini mengacu pada regulasi resmi yakni Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

    Persyaratan Pengurusan XSTAR Pengajuan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi/kompensasi (JBT/JBKP) melalui XSTAR memerlukan beberapa dokumen, di antaranya:

    - Surat permohonan bermaterai
    KTP/NIK pemohon
    - Surat keterangan usaha atau bukti nelayan kecil
    - Data mesin/alat (daya, kapasitas, nomor registrasi)
    - Data penyalur (SPBU tujuan)

    Pengajuan dilakukan secara daring melalui situs resmi XSTAR dengan tahapan aktivasi akun, pengisian data, unggah dokumen, hingga penerbitan QR Code.

    Layanan ini tidak dipungut biaya dan bertujuan untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran, transparan, serta efisien. (LK/Har) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sopir Speedboat Keluhkan Pengisian XStar, DLHP Inhil: Jika Syarat Lengkap Maksimal 3 Jam Selesai
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait