Daftar Isi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Jani alias Marjani (MJN), sebagai tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah terhadap perkara yang menjerat Abdul Wahid. Menurut dia, penyidik menemukan dugaan keterlibatan MJN dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan proyek-proyek di salah satu organisasi perangkat daerah di Provinsi Riau.
“MJN diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan gubernur dalam dugaan tindak pemerasan yang berkaitan dengan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini, MJN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan ketentuan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Budi menjelaskan penetapan tersangka terhadap ajudan gubernur tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Penyidik, kata dia, masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus mendalami berbagai alat bukti yang ada dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.
Sehari setelah OTT, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam mendatangi KPK dan menyerahkan diri kepada penyidik.
KPK kemudian mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka pada 5 November 2025. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025. Modus yang diselidiki penyidik antara lain terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dalam proyek pemerintah daerah.
Dengan penetapan MJN sebagai tersangka baru, KPK memastikan proses pengusutan perkara ini belum berhenti. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.(antara/rie)







Komentar