Kapolda Riau Copot Kasat Narkoba dan Lima Personel

Daftar Isi


    Ilustrasi

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru- Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Herry Heryawan mencopot Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub Kamaru, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika. Pencopotan itu turut menyasar dua perwira dan tiga bintara di satuan yang sama.

    Seluruh personel tersebut kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) dan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin internal sekaligus menjaga integritas institusi kepolisian.

    Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tindakan tegas tersebut mencerminkan komitmen pimpinan dalam menindak setiap dugaan pelanggaran di tubuh Polri. “Ini bukan perkara baru. Bukan pula praktik tangkap lepas atau adanya pembayaran Rp200 juta sebagaimana isu yang beredar,” kata Pandra, Sabtu (28/3/2026).

    Menurut dia, perkara ini bermula dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Zat tersebut ditemukan dalam liquid rokok elektrik yang digunakan para pelaku.

    Pandra menjelaskan, sesuai ketentuan, pengguna narkotika jenis etomidate seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan dibebaskan tanpa prosedur yang tepat. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II.

    Selain itu, mekanisme rehabilitasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, pengguna narkotika dalam jumlah tertentu wajib menjalani rehabilitasi melalui proses asesmen terpadu.

    Asesmen dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan status pelaku serta kebutuhan rehabilitasi. Namun, dalam proses itulah diduga terjadi penyimpangan.

    Sejumlah oknum aparat diduga meminta sejumlah uang kepada pelaku dengan iming-iming dibebaskan dari proses hukum. Dugaan ini menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan internal oleh Propam.

    “Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis etomidate ini memang seharusnya direhabilitasi. Jadi tidak ada istilah dibebaskan karena membayar,” ujar Pandra dikutip dari cakaplah.cim

    Ia menegaskan, Kapolda Riau tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik. Pencopotan jabatan menjadi langkah awal sebelum penentuan sanksi lebih lanjut.(rie)

    Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Polda Riau memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kapolda Riau Copot Kasat Narkoba dan Lima Personel
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar