Kode Perilaku Wartawan

  1. Wartawan Lancangkuning.com berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggungjawab pada publik.
  2. Wartawan Lancangkuning.com memberikan ruang dan tempat bagi pihak-pihak yang tidak memiliki akses untuk menyuarakan pendapatnya.
  3. Wartawan Lancang Kuning menghormati privasi kecuali untuk kepentingan public.
  4. Wartawan Lancang Kuning harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek.
  5. Wartawan Lancang Kuning tidak mencampur adukkan fakta dan opini.
  6. Wartawan Lancang Kuning menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik , orang berkebutuhan khusus dan latar belakang sosial lainnya.
  7. Wartawan Lancang Kuning bersikap independen.
  8. Wartawan Lancang Kuning tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi dan menghindari konflik kepentingan.
  9. Wartawan Lancang Kuning tidak memiliki pekerjaan sampingan, terlibat dalam partai politik serta organisasi yang berpotensi mempengaruhi integritasnya.
  10. Wartawan Lancang Kuning harus melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh melakukan kesalahan.
  11. Wartawan Lancang Kuning menghargai kesepakatan dengan narasumber soal informasi latar belakang dan narasumber anonim.
  12. Wartawan Lancang Kuning dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan informasi secara tertutup hanya jika semua usaha terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang vital untuk publik. Jika akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai bagian dalam cerita atau berita.
  13. Wartawan Lancang Kuning dilarang menerima perlakuan istimewa dari narasumber atau pihak-pihak yang berpotensi diberitakan.
  14. Wartawan Lancang Kuning tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak-anak pelaku tindak pidana.
  15. Wartawan Lancang Kuning segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
  16. Wartawan Lancang Kuning dilarang menjiplak, menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya.

 

Pekanbaru, 1 Februari 2019