LSM Laporkan Dugaan Korupsi Sosper dan SPPD DPRD Pekanbaru, Nilai Anggaran Capai Rp4,64 Miliar

Daftar Isi


    ilustrasi

    PEKANBARU,Lancangkuning.com-Dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeret lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Rakyat Indonesia (Amatir) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

    Laporan tersebut berangkat dari dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan dokumen realisasi APBD Perubahan Kota Pekanbaru 2025, tercatat 101 paket kegiatan Sosper dengan total anggaran sekitar Rp4,64 miliar.

    Ketua LSM Amatir, Nardo Pasaribu, mengatakan setiap anggota DPRD memperoleh dua paket kegiatan Sosper. Satu paket terdiri atas belanja jasa penyelenggaraan sebesar Rp34,26 juta dan belanja makan minum Rp57,6 juta, sehingga total anggaran mencapai sekitar Rp91,86 juta untuk setiap anggota dewan.

    Namun, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, kegiatan Sosper diduga hanya berlangsung satu kali selama November hingga Desember 2025. Di sisi lain, dokumen realisasi anggaran menunjukkan adanya pencairan dana untuk dua kegiatan.

    "Temuan ini perlu ditelusuri karena terdapat dugaan perbedaan antara realisasi kegiatan dengan pencairan anggaran," ujar Nardo, Kamis (25/6/2026).

    LSM Amatir memperkirakan potensi kerugian negara dari kegiatan Sosper mencapai lebih dari Rp2,8 miliar. Nilai tersebut belum memasukkan dugaan penyimpangan pada anggaran perjalanan dinas (SPPD) yang juga dilaporkan kepada Kejati Riau.

    Proses penyusunan APBD Perubahan 2025 turut menjadi sorotan. Anggaran tersebut baru disahkan pada 30 September 2025 sehingga seluruh paket kegiatan harus direalisasikan dalam waktu sekitar tiga bulan sebelum tutup tahun anggaran.

    Menurut Nardo, kondisi itu patut menjadi perhatian penyidik karena setiap anggota DPRD harus melaksanakan dua kegiatan Sosper dalam waktu yang relatif singkat. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

    LSM Amatir juga mendesak Kejati Riau memeriksa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan, kuitansi pembayaran, hingga laporan pelaksanaan dari masing-masing anggota DPRD. Selain itu, seluruh vendor penerima pembayaran diminta ikut diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara transaksi keuangan dan pekerjaan yang dilaksanakan.

    Kejati Riau juga didorong berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau guna melakukan audit investigatif agar besaran potensi kerugian negara dapat dihitung secara objektif.

    Laporan tersebut muncul ketika Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih menangani perkara dugaan SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Dalam perkara itu, penyidik sebelumnya mengungkap dugaan kerugian negara sekitar Rp1,13 miliar. Salah seorang staf sekretariat berinisial Jhonny Andrean telah divonis empat tahun penjara setelah terbukti menyembunyikan barang bukti berupa cap stempel sejumlah instansi dan buku rekening.(rie)

    sumber:goriau.com



    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel LSM Laporkan Dugaan Korupsi Sosper dan SPPD DPRD Pekanbaru, Nilai Anggaran Capai Rp4,64 Miliar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait