Ketua DPRD Kuansing Dipanggil KPK, Penyidikan Kian Mengarah ke Sejumlah Pejabat

Daftar Isi


    Suhardiman Amby saat dibawa KPK

    LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Rabu (8/7/2026).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Juprizal diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

    "KPK memanggil saksi atas nama JUP, Ketua DPRD Kuantan Singingi, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021–2026," ujar Budi.

    Selain Juprizal, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya, yakni Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry.

    Pemanggilan sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme dugaan suap dalam pengisian jabatan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

    Seluruh saksi diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. "Diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Riau," kata Budi.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Ketiganya saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.

    Untuk memperkuat pembuktian, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru pada 4 hingga 6 Juli 2026. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi dan rumah dinas para tersangka, serta rumah Kepala Dinas Perkebunan. Sementara di Pekanbaru, penggeledahan dilakukan di sebuah kantor jasa ekspedisi dan beberapa lokasi lainnya.

    Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi. Selain itu, KPK juga menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser LC 300 produksi 2023 yang diduga merupakan pemberian dari Zulkarnain kepada Suhardiman Amby.

    Menurut Budi Prasetyo, kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan mobil di Pematangsiantar, Sumatera Utara. Saat ditemukan, mobil itu telah menggunakan pelat nomor berbeda. Selanjutnya, kendaraan tersebut dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang diusut KPK.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketua DPRD Kuansing Dipanggil KPK, Penyidikan Kian Mengarah ke Sejumlah Pejabat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait