KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Kooperatif, Keberadaan Keduanya Masih Dicari

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, untuk segera memenuhi panggilan penyidik dengan bersikap kooperatif. Hingga Selasa (30/6/2026), penyidik mengaku belum mengetahui keberadaan kedua pejabat tersebut setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari cakaplah.com, menegaskan bahwa keterangan Suhardiman dan Zulkarnain sangat diperlukan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu. Oleh sebab itu, KPK mengimbau keduanya agar segera menyerahkan diri dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

    Menurut Budi, hingga Selasa sore tim penyidik masih belum berhasil menemukan lokasi keberadaan kedua pejabat tersebut. Karena itu, KPK kembali mengingatkan agar keduanya tidak menghindari proses hukum dan menunjukkan sikap kooperatif demi memperlancar penyelidikan.

    Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (29/6/2026), KPK mengamankan total 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di wilayah Kuantan Singingi, sementara seorang lainnya diamankan di Jakarta.

    Dari jumlah tersebut, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kelima orang itu terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta seorang anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN.

    Meski demikian, KPK masih belum membuka identitas para pihak yang diamankan maupun menjelaskan secara rinci konstruksi perkara yang sedang diusut. Pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung guna mengumpulkan alat bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

    Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi perangkat elektronik yang diduga berisi informasi transaksi keuangan serta satu unit kendaraan yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana yang sedang diselidiki.

    KPK menduga perkara yang ditangani berkaitan dengan praktik suap yang berhubungan dengan jabatan. Namun hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

    Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan apabila tidak ditemukan bukti yang cukup.

    Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuantan Singingi. Segel yang dipasang penyidik terlihat mencantumkan tanggal dan waktu penyegelan, yakni Selasa, 30 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi dan menjaga barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi yang kini tengah menjadi perhatian publik.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Kooperatif, Keberadaan Keduanya Masih Dicari
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait