Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Siak- Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Siak dengan menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir sabu. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 11,27 gram, serta menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan dua butir peluru tajam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM (43), JJ (36), dan RP (19).
"HM dan JJ diduga berperan sebagai bandar, sedangkan RP diduga menjadi kurir dalam jaringan tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kombes Putu, Sabtu (27/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah pada Kamis (25/6/2026) malam.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari saku celana salah seorang tersangka hingga di dalam dompet yang disimpan di dalam rumah.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, pinset, tiga unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Tak hanya itu, petugas turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain.
"Temuan senjata api rakitan tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut," kata Kombes Putu.
Dari hasil pemeriksaan, HM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi masih memburu keberadaan pemasok tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang mengindikasikan mereka juga mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang terlibat.(rie)







Komentar