Daftar Isi

Ilustrasi
LANCANGKUNING.COM Pekanbaru-Pelarian panjang M. Sofyan Sembiring akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipuan lahan senilai Rp1,1 miliar itu ditangkap Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak, Kamis sore, 30 April 2026. Ia dibekuk di Jalan Pattimura, Pekanbaru, sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan, setelah hampir dua setengah tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, menyebut penangkapan ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum. “Ini bentuk kepastian hukum bagi masyarakat. Terpidana atas nama M. Sofyan Sembiring berhasil diamankan setelah cukup lama menjadi buronan,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Sofyan bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Ia menawarkan lahan kepada korban, Edi Kurniawan Tarigan, seluas 30 hektare yang kemudian berkembang menjadi 100 hektare. Korban, tergiur janji kepemilikan lahan, mentransfer uang secara bertahap sepanjang 2017 hingga 2019.
Alih-alih memperoleh lahan, korban justru menerima dokumen bermasalah. Sejumlah berkas bahkan sempat ditarik kembali oleh pelaku dengan alasan pengurusan sengketa. Ketika korban mencoba menguasai lahan pada 2020, lokasi tersebut telah dikuasai pihak lain, lengkap dengan portal dan penanda kepemilikan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1.125.000.000.
Perkara ini sempat berujung pada putusan lepas di Pengadilan Negeri Siak. Namun, jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tertanggal 9 November 2023, membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Sofyan bersalah melakukan penipuan. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, Sofyan tidak menjalani hukuman dan memilih melarikan diri. Selama pelarian, ia berpindah-pindah lokasi, antara lain di Siak dan Duri, sehingga menyulitkan pelacakan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan mobilitas tinggi terpidana menjadi kendala utama. “Yang bersangkutan kerap berpindah tempat. Itu membuat proses pelacakan cukup menantang,” katanya.
Saat ditangkap, Sofyan masih menggunakan identitas asli. Ia mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi dan merasa perkara telah selesai di tingkat pertama. “Ia menyatakan tidak merasa bersalah,” ujar Zikrullah.
Kini, Sofyan akan segera diserahkan ke lembaga pemasyarakatan di Siak untuk menjalani hukuman.(rie)







Komentar