Dua Tambang Tanpa Izin di Kampar Disetop, Pemprov Riau Beri Peringatan Keras

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKABARU- Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Kampar. Dua lokasi penambangan yang ditemukan melanggar ketentuan perizinan dihentikan sementara operasionalnya hingga seluruh persyaratan administrasi dan legalitas usaha dipenuhi.

    Tindakan tersebut dilakukan saat tim gabungan Pemprov Riau melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026). Tim terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.

    Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua titik aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material. Namun, kegiatan tersebut diketahui belum mengantongi izin usaha yang diwajibkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya pembinaan terhadap pelaku usaha agar segera melengkapi legalitas operasional mereka.

    “Pemerintah tidak melarang kegiatan usaha pertambangan. Namun seluruh aktivitas harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, kami meminta para pelaku usaha segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan sebelum kembali beroperasi,” ujarnya.

    Sebagai bagian dari langkah penertiban, tim gabungan memasang spanduk peringatan di lokasi penambangan dan menyampaikan imbauan secara langsung kepada para pengelola agar menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi.

    Selain penegakan aturan, pemerintah juga mengedepankan pendekatan persuasif. Para pelaku usaha diminta hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan informasi mengenai mekanisme dan prosedur pengurusan izin pertambangan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

    Menurut Wan Saiful, upaya tersebut dilakukan agar kegiatan usaha yang dijalankan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan daerah tanpa melanggar aturan.

    Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    “Karena itu kami mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan di Riau agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan melengkapi seluruh perizinan sebelum menjalankan kegiatan operasional,” tegasnya.(rie)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dua Tambang Tanpa Izin di Kampar Disetop, Pemprov Riau Beri Peringatan Keras
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait