Daftar Isi

ilustrasi
BALIKPAPAN,Lancangkuning.com-Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) di Balikpapan Timur, Kalimantan Timur. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video dugaan pengeroyokan viral di media sosial.
Korban diketahui bernama Muhammad Afdal (31). Peristiwa itu diduga dipicu setelah korban menegur sejumlah pelajar SMA yang kedapatan merokok saat masih mengenakan seragam sekolah.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhammad Chusen, mengatakan ketiga tersangka berhasil diamankan pada Senin (27/7/2026) dini hari setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial FZ (15), FT (15), dan JS (30). Dua tersangka masih berstatus pelajar, sedangkan JS merupakan paman dari salah satu pelaku berinisial FT.
“Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk JS sudah dilakukan penahanan dini hari tadi,” ujar Chusen dikutip dari detik.com.
Meski telah berstatus tersangka, FZ dan FT tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur. Polisi menerapkan mekanisme penanganan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kedua pelaku anak tidak ditahan karena masih di bawah umur, masih bersekolah, dan mendapat jaminan dari orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor,” jelasnya.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/111/VII/SPKT/2026/Polsek Balikpapan Timur/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur tertanggal 21 Juli 2026.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di kawasan Perumahan Neo Lambada Blok B14 RT 33, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.45 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika Muhammad Afdal menegur sejumlah pelajar SMA yang sedang merokok di lingkungan sekitar dalam kondisi masih mengenakan seragam sekolah. Teguran tersebut diduga memicu emosi para pelaku hingga berujung aksi kekerasan terhadap korban.
Video yang memperlihatkan dugaan pengeroyokan kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari masyarakat. Banyak warganet menilai tindakan kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak dapat dibenarkan, terlebih korban hanya menjalankan perannya memberikan teguran kepada pelajar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut, sekaligus menjamin penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap pelaku anak.(rie)







Komentar