Daftar Isi

Ilustrasi
PEKANBARU,Lancangkuning.com-Pelarian dua pria yang diduga mencuri trafo listrik milik PLN di Kabupaten Siak berakhir di Kota Pekanbaru. Setelah sempat melarikan diri menggunakan mobil, keduanya berhasil diamankan warga di Kecamatan Sukajadi sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial Fauzan Setio dan Ucok Ali Candra Rambe. Saat ini, keduanya telah diserahkan ke penyidik Polsek Kandis, Kabupaten Siak, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pencurian fasilitas kelistrikan milik PLN.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Dirgantara mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan warga di Jalan Durian Gang Kedung Sari, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kedua pria yang diamankan masing-masing bernama Fauzan Setio dan Ucok Ali Candra Rambe. Keduanya diduga merupakan pelaku pencurian trafo listrik PLN,” ujar Leo.
Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, aksi pencurian diduga terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di depan kawasan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT MUL, Jalan Lintas Kandis, Kabupaten Siak.
Menurut keterangan personel Polsek Kandis, Aipda Handoko, kedua pria tersebut diduga dipergoki petugas PLN Kandis saat sedang melakukan aksi pencurian trafo listrik.
Menyadari keberadaannya diketahui, keduanya langsung melarikan diri menggunakan sebuah mobil Daihatsu Terios berwarna silver dengan tujuan ke Kota Pekanbaru.
Namun pelarian itu tidak berlangsung lama. Setibanya di Jalan Durian Gang Kedung Sari, gerak-gerik kedua pria tersebut justru menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Warga kemudian menghentikan dan mengamankan keduanya sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
“Warga yang curiga terhadap aktivitas kedua pria tersebut kemudian mengamankan mereka dan menyerahkannya kepada anggota Polsek Sukajadi,” jelas Leo.
Mendapat laporan tersebut, personel piket SPKT bersama piket fungsi Polsek Sukajadi langsung mendatangi lokasi dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolsek Sukajadi untuk pengamanan sementara.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 01.28 WIB, anggota Polsek Kandis bersama petugas PLN tiba di Mapolsek Sukajadi untuk menjemput kedua pria tersebut.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polsek Kandis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti guna mengungkap secara utuh dugaan pencurian trafo listrik tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat pencurian aset kelistrikan tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan listrik dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.







Komentar