Empat Tahun Putusan Inkrah Tak Dieksekusi, Menhut Terancam Sanksi Kasus 1.200 Hektare Sawit di TNTN

Daftar Isi


    Penumbangan pohon sawit dalam penertiban kawasan TNTN beberapa waktu lalu.

    PEKANBARU,Lancangkuning.com- Mandeknya pelaksanaan putusan pengadilan terkait kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau, kini berbuntut serius. Menteri Kehutanan bersama jajarannya terancam dikenai sanksi administratif karena dinilai belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu.

    Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Tri Cahya Indra Permana, mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan pada 23 Juli 2026. Surat tersebut meminta agar Menteri Kehutanan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, dan Kepala Balai TNTN segera menindaklanjuti putusan yang memenangkan gugatan Yayasan Riau Madani.

    Perkara ini bermula dari gugatan Yayasan Riau Madani terhadap keberadaan kebun sawit seluas 1.200 hektare di dalam kawasan hutan konservasi TNTN. Gugatan itu dikabulkan PTUN Pekanbaru dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan hingga Mahkamah Agung, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

    Namun hingga kini, meski penetapan eksekusi telah diterbitkan PTUN Pekanbaru pada 3 Januari 2024, pelaksanaan putusan belum juga dilakukan. Pengadilan bahkan mengaku tidak pernah menerima laporan mengenai pelaksanaan eksekusi maupun hambatan yang dihadapi pihak tergugat.

    Dalam suratnya, Ketua PTUN Pekanbaru mengingatkan bahwa pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan pengadilan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila tetap mengabaikan putusan tersebut, pejabat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa pembayaran uang paksa, ganti rugi, hingga pemberhentian sementara sesuai ketentuan perundang-undangan.

    "Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan tergugat tetap tidak melaksanakan putusan, kami akan mengusulkan penjatuhan sanksi administrasi kepada atasan atau pejabat yang berwenang," tegas Tri Cahya Indra Permana dalam suratnya.

    Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, menyambut baik langkah PTUN Pekanbaru. Menurutnya, surat tersebut menjadi bukti bahwa lembaga peradilan berupaya menjaga kewibawaan putusan hukum.

    "Selama hampir empat tahun putusan yang telah kami menangkan terkesan diabaikan. Padahal substansi putusan ini adalah pemulihan kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo," ujar Surya.

    Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan TNTN dari perambahan dan alih fungsi lahan. Hingga kini, kawasan sawit seluas 1.200 hektare yang menjadi objek sengketa disebut masih berada di dalam kawasan konservasi dan belum dipulihkan sebagaimana diperintahkan pengadilan..sabangmerauke/rie)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Empat Tahun Putusan Inkrah Tak Dieksekusi, Menhut Terancam Sanksi Kasus 1.200 Hektare Sawit di TNTN
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait