AMPL Riau Laporkan PT Ekasapta Paramita Energi ke Kejati Riau Terkait Kerusakan Jalan Sungai Rawa

Daftar Isi


    Koordinator AMPL di Kejaksaan Tinggi Riau membawa berkas pengaduan PT EPE

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) Riau  melaporkan PT Ekasapta Paramita Energi (PT EPE) perusahaan pengepul cangkang sawit di Desa Sungai Rawa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

    Dalam laporan ini, AMPL menuding perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2020 ini turut andil dalam kerusakan jalan Desa Sungai Rawa, yang disebabkan truk-truk PT EPE yang membawa cangkang sawit Over Demension Over Load. Padahal jalan ini tak mampu menahan beban muatan truk diatas 15 ton. Sedangkan tonase truk ini diatas 30 ton.

    Koordinator AMPL Riau M Ronny Fachrodzie mengatakan laporan  yang mereka sampaikan ini diterima petugas PTSP Kejaksaan Tinggi Riau pada jam 14.30 WIB, Jumat (19/6/2026) di Kejakasaan Tinggi Riau.

    "AMPL Riau menilai aktivitas truk-truk yang memuat cangkang sawit milik PT EPE yang melintasi Jalan Sungai Rawa, Rawa Mekar Jaya dan Tanjung Pal menjadi penyebab kerusakan jalan ini," katanya.

    Ditambahkan Ronny, beban Jalan Klas III ini sekitar 8 ton, namun jika truk yang membawa muatan lebih dari 8 ton tentu saja akan menyebabkan jalan semakin rusak parah. "Masyarakat yang mengalami langsung akibat kerusakan infrastruktur ini. Sementara ini adalah jalan satu-satunya yang melintasi tiga Desa, Desa Sungai Rawa, Desa Tanjung Pal dan Desa Rawa Mekar Jaya," ungkap aktivis lingkungan ini.

    Dampak yang langsung dirasakan masyarakat, jika hujan jalan ini akan berlumpur dan lubang-lubang yang ada akan tertutup oleh genangan air. Sedangkan jika musim panas berdebu.

    Kerusakan jalan tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

    Jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD, mengalami penurunan umur teknis secara signifikan akibat beban kendaraan yang diduga melebihi kapasitas.

    Selain itu, pemerintah berpotensi mengeluarkan anggaran tambahan untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan yang rusak. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan pemborosan keuangan negara serta mengurangi nilai investasi infrastruktur yang telah dibangun dengan biaya besar.

    Melalui laporan tersebut, AMPL Riau meminta Kejati Riau melakukan penyelidikan terhadap dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, memanggil pihak PT EPE dan pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan, menghitung potensi kerugian negara, serta memerintahkan pihak yang bertanggung jawab melakukan pemulihan dan perbaikan jalan.

    AMPL Riau juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Laporan ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kapolri.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak Ardi Irfandi, S.T., M.M, saat dihubungi kemarin mengatakan jalan ini masuk dalam pemeliharaan tahun 2021 yang lalu. Diantaranya melebarkan badan jalan, dan menimbun jalan jalan yang berlobang.

    "Jalan ini merupakan satu-satunya akses bagi tiga desa, sungai rawa, rawa mekar jaya , dan tanjung pal" katanya.

    Bupati Siak Afni Zulkifli sebelumnya, menyebutkan pemerintah Kabupaten Siak telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan tersebut meskipun saat ini daerah menghadapi keterbatasan anggaran. Diantaranya mengajak sembilan perusahaan  berpartisipasi dalam program pemeliharaan jalan tersebut. 

     

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel AMPL Riau Laporkan PT Ekasapta Paramita Energi ke Kejati Riau Terkait Kerusakan Jalan Sungai Rawa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait