Daftar Isi

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Uang hasil pemerasan tersebut diduga akan digunakan untuk membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap dengan nominal yang bervariasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa besaran dana yang rencananya diberikan kepada masing-masing unsur Forkopimda berkisar antara Rp20 juta hingga Rp100 juta.
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta, dan ada juga yang Rp20 juta. Jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Menurut Asep, uang hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan oleh Syamsul Auliya Rachman mencapai sekitar Rp610 juta. Dana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam enam tas hadiah berwarna putih atau goodie bag.
“Tadi itu ada enam goodie bag. Enam tas hadiah yang berisi uang tersebut,” kata Asep menjelaskan.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut merupakan OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Syamsul Auliya Rachman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Kabupaten Cilacap, untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Dalam penyelidikan awal, KPK mengungkap bahwa Syamsul Auliya Rachman menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk dibagikan sebagai THR kepada unsur Forkopimda Kabupaten Cilacap.
Sementara itu, sisa dana dari target tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum target dana tersebut tercapai, KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan. Hingga saat penangkapan dilakukan, dana yang berhasil dikumpulkan baru mencapai sekitar Rp610 juta.(Antara/rie)







Komentar