Kejati Riau Musnahkan 22 Juta Rokok Ilegal, Tegaskan Perang Terhadap Peredaran Barang Tanpa Cukai

Daftar Isi


    Pemusnahan 22.298.200 batang rokok tanpa cukai oleh Kejaksaan Tinggi Riau.(ft:lp)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menunjukkan komitmen serius dalam menjaga penerimaan negara dengan memusnahkan 22.298.200 batang rokok ilegal. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Proses pemusnahan dilakukan di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru pada Kamis (23/4/2026).

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan Bea Cukai dan Pemerintah Kota Pekanbaru. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode penghancuran total menggunakan alat berat, sehingga tidak lagi memiliki nilai jual. Langkah ini diambil untuk memastikan rokok ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.

    Berdasarkan data dari Bidang Pemulihan Aset, jutaan batang rokok yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek yang beredar di pasar gelap. Rinciannya meliputi 17.737.200 batang Luffman Merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, serta 1.537.600 batang Marshal Full Flavor. Produk-produk ini diketahui diproduksi tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku di Indonesia.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya sekadar pelaksanaan putusan pengadilan. Menurutnya, pemusnahan tersebut juga merupakan bagian dari upaya strategis dalam melindungi perekonomian negara dan menciptakan persaingan usaha yang adil. Ia menekankan pentingnya penindakan terhadap barang ilegal yang merugikan negara.

    Selain kerugian ekonomi, Zikrullah juga menyoroti dampak sosial dan kesehatan dari rokok ilegal. Produk tanpa pita cukai umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah, sehingga merusak pasar bagi pelaku usaha yang taat aturan. Di sisi lain, proses produksi yang tidak terstandarisasi juga meningkatkan risiko kesehatan bagi konsumen.

    Kasus ini bermula dari upaya penyelundupan yang dirancang oleh dua pelaku, Sufriono dan Zaini, pada pertengahan 2025. Mereka mengatur pengiriman rokok ilegal menggunakan kapal cepat dari perairan luar batas dekat Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.

    Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Juli 2025. Dalam operasi itu, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk kapal, kendaraan angkut, serta jutaan batang rokok ilegal yang siap diedarkan.

    Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman kepada kedua pelaku berupa 3 tahun 6 bulan penjara. Mereka juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider kurungan. Kejati Riau berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera sekaligus memperkuat dukungan masyarakat terhadap pemberantasan rokok ilegal.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejati Riau Musnahkan 22 Juta Rokok Ilegal, Tegaskan Perang Terhadap Peredaran Barang Tanpa Cukai
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait