Daftar Isi

Konfrensi Pers pengungkapan upaya penyeludupan puluhan orang yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia di Polres Dumai.(ft:MCR)
LANCANGKUNING.COM,Dumai- Hutan pesisir di Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, yang biasanya lengang, mendadak menjadi titik operasi aparat Kepolisian Resor Dumai. Di balik rimbun vegetasi dan jalur sempit yang jarang terjamah, polisi menemukan puluhan orang yang diduga hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya pergerakan tidak biasa di kawasan tersebut pada Sabtu, 18 April 2026. Informasi itu segera ditindaklanjuti. Tim kepolisian melakukan penyisiran intensif di area yang dikenal sebagai jalur “tikus”, rute alternatif yang kerap digunakan untuk menghindari pengawasan resmi.
Di tengah operasi, petugas menemukan 70 orang bersembunyi di dalam kawasan hutan. Mereka terdiri dari 63 Pekerja Migran Indonesia dan tujuh warga negara Myanmar. Kondisi mereka saat ditemukan menunjukkan tanda-tanda menunggu keberangkatan, diduga menggunakan kapal cepat menuju negeri jiran.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menyebut kelompok tersebut langsung diamankan dan dibawa ke markas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan pengiriman tenaga kerja nonprosedural yang memanfaatkan celah pengawasan di wilayah pesisir.
Penelusuran tidak berhenti di lokasi penangkapan. Aparat bergerak ke kawasan permukiman di Jalan Meranti Darat, Kecamatan Dumai Barat. Di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transit, polisi menemukan lima perempuan yang diduga calon pekerja migran. Mereka disebut sedang menunggu jadwal keberangkatan berikutnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua orang yang diduga berperan penting dalam jaringan ini. Keduanya berinisial MF dan RGS. MF disebut menyediakan rumah penampungan bagi para calon pekerja, sementara RGS berfungsi sebagai penghubung lapangan, mengantar jemput para korban dari titik transit menuju lokasi keberangkatan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua unit kendaraan roda empat dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi. Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut demi keuntungan ekonomi.
Polisi menjerat keduanya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Praktik penempatan tenaga kerja tanpa prosedur resmi dinilai berisiko tinggi, baik dari sisi keselamatan maupun potensi eksploitasi.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan wilayah pesisir sebagai jalur keluar-masuk ilegal. Kepolisian menyatakan akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Imbauan juga disampaikan kepada masyarakat agar lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bagi aparat, keberhasilan pengungkapan ini bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan perdagangan orang yang lebih besar.(rie)







Komentar