Pemprov Riau Berikan Sanksi Bagi Adakan Perpisahan Sekolah di Hotel

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan menegaskan larangan bagi SMA, SMK negeri, dan SLB untuk menggelar acara perpisahan siswa secara berlebihan, terutama di hotel. Kebijakan ini kembali ditegaskan sebagai upaya menekan beban biaya yang harus ditanggung orang tua.

    Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan sebaiknya dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan konsep sederhana. Menurut dia, kondisi saat ini menuntut efisiensi di berbagai sektor, termasuk dunia pendidikan.

    “Sekolah cukup melaksanakan perpisahan di lingkungan masing-masing. Tidak perlu berlebihan, apalagi sampai membebani orang tua,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.

    Ia menegaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada sekolah yang mengabaikan imbauan tersebut. Dinas Pendidikan akan memanggil pihak sekolah yang melanggar untuk dimintai klarifikasi dan dikenakan tindakan sesuai aturan.

    Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menambahkan bahwa pihaknya kerap menerima keluhan dari wali murid terkait tingginya iuran kegiatan perpisahan. Biaya tersebut dinilai memberatkan, terutama ketika acara digelar di hotel dengan berbagai fasilitas tambahan.

    Menurut Erisman, pelaksanaan acara di luar sekolah cenderung memicu pembengkakan anggaran. Komponen seperti sewa gedung, konsumsi, dekorasi, hingga dokumentasi profesional kerap menjadi alasan meningkatnya biaya yang kemudian dibebankan kepada orang tua siswa.

    “Banyak orang tua merasa keberatan, tetapi enggan menyampaikan secara terbuka. Mereka khawatir menimbulkan persoalan dengan pihak sekolah atau komite,” katanya.

    Ia menilai, perpisahan yang digelar di sekolah justru memiliki nilai yang lebih bermakna. Selain lebih hemat, suasana yang tercipta dinilai lebih akrab dan emosional bagi siswa yang akan mengakhiri masa belajar mereka.

    Dinas Pendidikan juga menekankan bahwa kegiatan perpisahan tidak harus identik dengan kemewahan. Konsep sederhana dinilai lebih relevan dalam membentuk karakter siswa agar tidak terbiasa dengan gaya hidup konsumtif.

    Lebih jauh, Erisman berharap seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan, mulai dari kepala sekolah, komite, hingga forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, dapat mendukung kebijakan tersebut secara konsisten.

    Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah melindungi kepentingan orang tua dan memastikan pendidikan tidak dibebani oleh kegiatan tambahan yang bersifat seremonial.

    “Jangan sampai momen perpisahan justru menjadi tekanan finansial bagi keluarga siswa,” ujarnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemprov Riau Berikan Sanksi Bagi Adakan Perpisahan Sekolah di Hotel
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar