Disdik Riau Larang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru- Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh SMA dan SMK negeri maupun swasta se-Provinsi Riau.

    Surat edaran yang diterbitkan pada Kamis (26/2/2026) tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya. Dalam edaran itu ditegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

    Erisman Yahya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar. Menurutnya, banyak kasus kecelakaan terjadi karena siswa belum cukup umur dan belum memiliki kompetensi berkendara yang memadai.

    “Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini,” ujarnya, Kamis (25/2/2026).

    Melalui surat edaran itu, pihak sekolah diminta mengambil sejumlah langkah konkret. Di antaranya melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor, memberikan imbauan dan edukasi kepada orang tua atau wali murid, serta melakukan pendataan bagi siswa yang masih nekat membawa kendaraan ke sekolah.

    Selain itu, sekolah juga diminta berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna mendukung sosialisasi tertib berlalu lintas di lingkungan pendidikan. Edukasi ini diharapkan tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga orang tua sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam pengawasan anak.

    Disdik Riau turut mengimbau orang tua atau wali murid agar tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor. Dukungan keluarga dinilai sangat penting dalam menyukseskan kebijakan tersebut.

    Surat edaran ini ditetapkan di Pekanbaru dan mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum dalam dokumen resmi. Pemerintah Provinsi Riau berharap kebijakan ini mampu menciptakan budaya disiplin di kalangan pelajar, meningkatkan kesadaran hukum, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa di wilayah Riau.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Disdik Riau Larang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait