Daftar Isi

Ilustrasi (ft:projectmultatuli.org)
LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri kembali memulangkan puluhan warga negara Indonesia dari kawasan konflik dan kejahatan lintas negara di perbatasan Myanmar–Thailand. Kali ini, sebanyak 54 WNI tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu pagi, 13 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Pemulangan tersebut dilakukan melalui kerja sama Direktorat PWNI Kemlu dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok. Setibanya di tanah air, para WNI langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk menjalani proses penanganan, pemeriksaan, serta pendampingan lanjutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kementerian Luar Negeri menjelaskan, repatriasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam menangani WNI yang terdampak operasi penindakan Pemerintah Myanmar terhadap pusat-pusat kegiatan kejahatan daring, seperti online scamming dan online gambling, di kawasan Myawaddy. Operasi tersebut berhasil mengamankan ratusan warga negara asing, termasuk WNI.
Dalam keterangan persnya, Kemlu menyebutkan bahwa total terdapat 349 WNI yang berhasil diamankan dari wilayah tersebut. Hingga 9 Desember 2025, sebanyak 302 WNI masih berada dalam proses pemulangan secara bertahap. Pemerintah memprioritaskan pemulangan bagi mereka yang telah menyatakan kesiapan untuk membiayai tiket kepulangan secara mandiri.
Sebelumnya, pada gelombang pertama repatriasi, sebanyak 56 WNI atau pekerja migran Indonesia telah dipulangkan dari Myawaddy pada 8 Desember 2025. Mereka menyeberang melalui Jembatan Persahabatan Myanmar–Thailand No. 2 dan diterima oleh KBRI Bangkok di Mae Sot, Thailand. Selanjutnya, para WNI tersebut diterbangkan ke Jakarta melalui Bangkok dan tiba pada 9 Desember 2025.
Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau seluruh calon pekerja migran Indonesia untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan mematuhi peraturan yang berlaku, baik sebelum keberangkatan maupun selama bekerja di luar negeri. Kepatuhan terhadap jalur resmi dinilai krusial untuk menghindari risiko penipuan, eksploitasi, serta permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
Kemlu memastikan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan berkoordinasi dengan perwakilan RI serta otoritas setempat agar seluruh WNI dapat dipulangkan dengan aman, cepat, dan terkoordinasi.(rie/ant)







Komentar