Kejati Riau Latih 246 Jaksa Hadapi Penerapan KUHP Baru

Daftar Isi


    pelatihan peningkatan kapasitas jaksa di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana.(ft:haluanriau.co)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar pelatihan peningkatan kapasitas jaksa terkait penanganan tindak pidana korupsi serta penyamaan persepsi terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (15/11) di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, ini dibuka langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno.

    Dikutip dari haluanriau.co, Sebanyak 246 jaksa dari Kejati Riau dan seluruh Kejaksaan Negeri di Provinsi Riau ikut serta. Pelatihan ini digelar sebagai persiapan menjelang diberlakukannya KUHP Nasional pada 2026.

    Kajati Riau Sutikno menegaskan, pembekalan ini penting untuk memastikan seluruh jaksa memahami dan siap menerapkan ketentuan baru.
    “Tahun 2026 nanti kita akan memberlakukan KUHP baru. Kegiatan hari ini menjadi pembekalan agar seluruh jaksa siap menangani perkara sesuai aturan yang baru. Mentor dan narasumber sudah kita siapkan,” ujarnya, didampingi Wakil Kajati Riau, Edi Hanjoyo.

    Selain materi tentang KUHP baru, peserta juga mendapat pelatihan strategi penyidikan tindak pidana korupsi agar proses penanganan perkara berjalan lebih cepat dan efektif.
    “Kita memberikan pembekalan agar penanganan korupsi bisa cepat selesai, tidak berlarut. Ada teknis penyidikan yang efektif dan efisien untuk mengungkap peristiwa pidana,” ujar Sutikno.

    Kepala Perwakilan BPKP Riau, Evenri Sihombing, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti persoalan perbedaan persepsi antara penyidik dan auditor yang kerap memperlambat proses.
    “Sering terjadi perbedaan persepsi antara penyidik dan auditor. Itu membuat penanganan perkara memakan waktu berbulan-bulan, bahkan setengah tahun,” jelasnya.
    Ia berharap pelatihan ini dapat menyatukan persepsi kedua pihak sejak tahap awal, baik pada proses pengumpulan bahan keterangan hingga penyelidikan. “Dengan begitu, penanganan korupsi bisa selesai dalam dua atau tiga bulan,” tambahnya.

    Sementara itu, Kajari Indragiri Hulu, Ratih Andrawina Suminar, menekankan pentingnya pemahaman jaksa terhadap berbagai pembaruan dalam KUHP.
    “Masih banyak jaksa yang belum memahami secara menyeluruh kebaruan dalam KUHP. Ini penting karena jaksa sebagai dominus litis harus menjadi pengendali perkara,” ujarnya.
    Ratih juga mengingatkan perlunya penyamaan persepsi antarjaksa, penyidik, dan hakim.
    “Jangan sampai jaksa sebagai pengendali perkara justru tidak memahami pasal-pasal baru dalam KUHP maupun regulasi lain di luar KUHP,” katanya.

    Kegiatan turut dihadiri para asisten, Kabag TU Kejati Riau, serta seluruh kepala Kejari se-Provinsi Riau.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejati Riau Latih 246 Jaksa Hadapi Penerapan KUHP Baru
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar