Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Batam-Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, terkait perkara narkotika yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Priandi menekankan, proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” ujarnya di Batam, Sabtu.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam terdakwa dengan pidana mati. Mereka terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai unsur dakwaan primer telah terpenuhi sehingga tuntutan diajukan sesuai pasal tersebut.
Kejari Batam juga mencermati berbagai upaya pembelaan dari pihak keluarga salah satu terdakwa. Namun demikian, pihak kejaksaan menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.
Perkara ini bermula ketika Fandi Ramadhan bersama tiga terdakwa WNI lainnya berangkat dari Medan menuju Thailand pada 1 Mei 2025 menggunakan pesawat Air Asia. Di Thailand, mereka bertemu dua terdakwa asal negara tersebut sebelum menuju Kapal Sea Dragon di tengah perairan menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon pada 13 Mei 2025.
Sehari kemudian, Fandi disebut menerima upah sebesar Rp8.244.250 sebelum pengambilan barang bukti berupa 67 kardus berisi sabu dengan berat netto 1.995.130 gram. Uang tersebut ditransfer oleh seseorang bernama Daniel Hotman Sumanung.
Pada 18 Mei 2025, kapal berbendera Thailand itu menerima 67 kardus narkotika jenis sabu dari kapal ikan lain di perairan sekitar Phuket. Kardus-kardus tersebut kemudian disimpan di beberapa bagian kapal tanpa pemeriksaan isi. Dalam perjalanan, bendera kapal dilepas saat hendak menuju Filipina.
Kapal akhirnya dihentikan tim patroli BNN RI dan Bea Cukai di perairan Karimun pada 21 Mei 2025. Hasil penggeledahan menemukan 2.000 bungkus plastik kemasan teh merek Guanyinwang berisi kristal metamfetamin dengan berat hampir dua ton.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan para terdakwa.







Komentar