Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Tual-Polres Tual menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, yang berujung pada kematian korban. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (20/2) malam.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyampaikan bahwa setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Bripda MS langsung ditahan di rumah tahanan Polres Tual. “Kami telah mengamankan helm taktis milik Bripda MS, dua unit sepeda motor, kunci motor milik korban, serta sejumlah peralatan yang terdapat di dalam helm,” ujarnya, Sabtu (21/2).
Menurut Whansi, sebelumnya Bripda MS berstatus sebagai saksi atau terlapor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan maraton, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 14 orang saksi, yang terdiri atas pihak keluarga korban serta anggota Brimob yang berada di lokasi kejadian. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku terkait penanganan pelanggaran etik yang dilakukan tersangka.
Bripda MS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 474 ayat (3) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa tindakan oknum anggota tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri yang tidak mencerminkan nilai-nilai institusi. Kami turut berduka cita dan berempati kepada keluarga korban,” ujar Johnny dalam keterangan tertulis.
Ia memastikan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas pelaku melalui proses hukum pidana dan sidang kode etik secara transparan dan akuntabel. Publik pun diajak untuk turut mengawal jalannya proses hukum.
Sebelumnya, Bripda MS diduga memukul kepala siswa bernama Arianto Tawakal (14) hingga korban meninggal dunia. Kakak korban, Nasrim Karim (15), juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan dan mengalami patah tulang.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara berlapis. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menambahkan bahwa apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, tersangka terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(cnnindonesia/rie)







Komentar