Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan impor dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu tersangka merupakan pejabat strategis, yakni Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan 17 orang dari sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi unsur pidana berdasarkan dua alat bukti yang sah.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 5 Februari 2026.
Selain Rizal, lima tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando; pemilik PT Blueray (PT BR) John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
KPK langsung menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Adapun tersangka John Field belum ditahan karena melarikan diri saat akan ditangkap.
“KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka JF dan meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam proses hukum ini,” kata Asep.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti dari kediaman para tersangka, kantor PT BR, dan sejumlah lokasi lain dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, dolar AS sebesar US$182.900, dolar Singapura Sin$1,48 juta, yen Jepang JPY550.000, dua set logam mulia masing-masing seberat 2,5 kilogram dan 2,8 kilogram, serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dari unsur penyelenggara negara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. KPK menegaskan penyidikan masih akan dikembangkan untuk menelusuri aliran uang dan pihak lain yang diduga terlibat.(cnnindonesia/rie)







Komentar