Satpol PP Pekanbaru Razia Tempat Hiburan, Puluhan Botol Miras Disita saat Ramadan

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Tim RAGA Polresta Pekanbaru menggelar razia ke sejumlah warung remang-remang dan kedai tuak yang diduga masih beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Operasi gabungan tersebut berlangsung pada Jumat (27/2) malam hingga Sabtu (28/2) dini hari.

    Razia menyasar sejumlah titik di Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam, yang kerap menjadi lokasi aktivitas hiburan malam. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso, didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Fakhrudin.

    Beberapa tempat yang diperiksa petugas di antaranya Arenta Domas di Jalan SM Amin ujung, Terminal Lapo di Jalan Air Hitam, serta Live Song/Karaoke dan Nauli Cafe yang juga berada di kawasan Air Hitam. Dari empat lokasi tersebut, tiga tempat diketahui masih beroperasi pada malam Ramadan, yakni Arenta Domas, Terminal Lapo, dan Nauli Cafe. Sementara Live Song/Karaoke sudah dalam kondisi tutup saat petugas tiba.

    Selain mendapati tempat usaha yang tetap buka, petugas juga mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi. Penyitaan dilakukan karena pemilik usaha tidak dapat menunjukkan izin resmi perdagangan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

    Kepala Satpol PP Pekanbaru, Dr Yuliarso, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

    “Tadi sudah dilakukan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam, dan masih ditemukan ada yang membuka tanpa izin,” ujarnya.

    Ia menambahkan, selain pelanggaran operasional, petugas juga menemukan peredaran miras yang tidak mengantongi izin resmi sehingga dilakukan tindakan penyitaan sebagai bentuk penegakan aturan.

    “Kemudian juga ditemukan adanya miras yang tidak berizin. Langsung kita lakukan penyitaan. Ini menjadi teguran keras bagi pelaku usaha karena tidak memiliki izin,” jelasnya.

    Terhadap pengelola tempat hiburan yang masih beroperasi, petugas memberikan teguran langsung dan meminta mereka segera mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan. Yuliarso mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menghormati bulan suci dengan menaati kebijakan pemerintah daerah.

    “Oleh karena itu, kami menghimbau kepada semua pihak, mari kita indahkan dan laksanakan surat edaran selama Bulan Suci Ramadan. Setelah Ramadan selesai, silakan berusaha kembali sebagaimana mestinya dengan tetap melengkapi izin,” tegasnya.

    Sebagaimana diketahui, seluruh tempat hiburan malam, baik umum maupun yang berada di fasilitas hotel di wilayah Kota Pekanbaru, dilarang beroperasi selama Ramadan 1447 H/2026 M.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Satpol PP Pekanbaru Razia Tempat Hiburan, Puluhan Botol Miras Disita saat Ramadan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait