Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025. Kamis (4/12/2025), empat pejabat Pemprov Riau dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Abdul Wahid. Selain Wahid, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala PUPR-PKPP Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Keempat pejabat yang diperiksa adalah mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M Taufiq Oesman Hamid, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Riau; Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Riau, M Job Kurniawan; Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau sekaligus Plt Inspektorat, Yandharmadi; serta Syarkawi, ASN pada Dinas PUPR-PKPP Riau.
“Dipanggil MJK selaku Asisten II Setdaprov, MTOH selaku Kadis Perindustrian, YAN sebagai Kepala Biro Hukum, dan SYR dari Dinas PUPR,” ujar Budi. Pemeriksaan dilakukan langsung di Pekanbaru, tepatnya di BPKP Provinsi Riau, mengikuti pola pemeriksaan sebelumnya.
Pemanggilan ini menambah daftar panjang pejabat Riau yang telah diperiksa, termasuk Sekda Riau Syahrial Abdi, Kabag Protokol Raja Faisal Febnaldi, Plt Kepala BPKAD, sejumlah Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP, hingga anggota DPRD Riau dan ajudan gubernur.
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 di Pekanbaru, yang mengamankan 10 orang termasuk Abdul Wahid dan pejabat Dinas PUPR-PKPP. Dari penyidikan, terungkap adanya dugaan permintaan fee terkait penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI, yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Kenaikan anggaran Rp106 miliar itu disertai permintaan fee yang awalnya 2,5 persen, lalu dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.(rie)







Komentar