5 Kantor Pinjol di Jadetabek Digrebek, 13 Orang Jadi Tersangka

Daftar Isi

    Foto: Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. (Viva/M Ali Wafa)

     

    Lancang Kuning - Dari penggrebekan lima kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai wilayah hukum Polda Metro Jaya, ditetapkan sebanyak 13 orang jadi tersangka.

    "Dari lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang kami grebek terkait kasus pinjol ini ada 13 tersangka dan sudah kita tahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Oktober 2021.

    Dia merinci 13 tersangka ini dari penggrebekan sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan total empat tersangka. Lalu, penggerebekan di Green Lake, Kota Tangerang, dengan tiga tersangka.

    Kemudian, tiga tersangka dalam penggrebekan di dua daerah berbeda di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Terakhir, tiga tersangka dalam penggrebekan di Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

    Dari lima kantor pinjol ilegal yang digerebek, ada ratusan aplikasi yang ditemukan.

    "Lima TKP ini ada 105 aplikasi yang ilegal pinjol yang kemarin saya sampaikan," kata dia, dilansir LKC dari Viva.co.id 

    Ke-13 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perdagangan, serta UU Penipuan dan Penggelapan. Yusri menyebut pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, penagihan ini membuat masyarakat stres bahkan berujung aksi bunuh diri.

    "Kami tidak akan pernah berhenti karena kami ketahui bahwa dampak daripada para pelaku-pelaku ini sangat meresahkan," kata dia lagi. (LK)

     

    Artikel ini sudah ditayangkan Viva.co.id dengan judul berita 5 Kantor Pinjol di Jadetabek Digrebek, 13 Orang Jadi Tersangka

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 5 Kantor Pinjol di Jadetabek Digrebek, 13 Orang Jadi Tersangka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar