Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO Online Scam dan Judi Daring dari Kamboja

Daftar Isi


    konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam. (ft:Antara)

    LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus online scam dan admin judi online dari Kamboja. Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Desk Ketenagakerjaan Polri pada 8 Desember 2025. Selain laporan resmi, pihak kepolisian juga memperoleh informasi dari media sosial terkait sejumlah WNI yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan penipuan daring, serta mengalami kekerasan fisik dan psikis.

    “Para korban sempat mengunggah video di media sosial yang viral, berisi permohonan bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 15 Desember 2025 Desk Ketenagakerjaan Polri mulai melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki. Mereka berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

    Irhamni mengungkapkan bahwa saat ditemukan, seluruh korban telah berhasil melarikan diri dari lokasi tempat mereka bekerja akibat kekerasan yang terus dialami. Para korban kemudian saling bertemu saat melaporkan diri ke KBRI Kamboja pada akhir November 2025 dan memutuskan untuk tinggal bersama karena rasa takut untuk kembali ke tempat kerja mereka.

    Salah satu korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan. Selama proses penyelidikan, Polri bersama pihak terkait memastikan para korban mendapatkan perlindungan, termasuk bantuan tempat tinggal dan kebutuhan dasar.

    Setelah melalui koordinasi intensif dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi setempat, sembilan korban akhirnya memperoleh izin keluar dan berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Jumat ini.

    Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyatakan bahwa keberhasilan pemulangan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antarinstansi dalam melindungi WNI dari kejahatan TPPO. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Astacita poin ke-7, yakni memastikan supremasi hukum dan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi.(rie/Antara)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO Online Scam dan Judi Daring dari Kamboja
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar