Daftar Isi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK).
LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT). HM Kunang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SRJ yang berasal dari pihak swasta. Penetapan tersangka diumumkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Modus ijon proyek tersebut dilakukan dengan pemberian sejumlah uang sebelum proyek resmi berjalan, dengan tujuan mendapatkan kemudahan dan jaminan pelaksanaan proyek.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai pihak penerima suap, sedangkan SRJ diduga sebagai pihak pemberi suap. KPK menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Asep.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil penyidikan lanjutan.(rie/antara)







Komentar