Warga yang Dilaporkan Bupati Sinjai Gegara Postingan Jadi Tersangka UU ITE

Daftar Isi

    Foto: Andi Darmawansyah alias Ancha Mayor Foto: dok. pribadi Andi Darmawansyah

     

    Lancang Kuning - Polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap seorang aktivis sekaligus pegiat media sosial di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, bernama Andi Darmawansyah, yang dipolisikan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa. Kini Andi Darmawansyah ditetapkan sebagai tersangka.
    Andi Darmawansyah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juli 2021 setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

    "Setelah pihak terlapor tidak menginginkan untuk dilakukan mediasi, sehingga kami melanjutkan proses penyelidikan. Kami sudah koordinasi dengan beberapa saksi, termasuk ahli, sehingga kami juga melakukan gelar perkara yang melibatkan dari Direktorat Tipi Cyber Bareskrim Polri via Zoom dan Subdirektorat Cyber Kriminal Khusus Polda Sulsel, yang langsung dipimpin oleh Kapolres dengan hasil bahwa kasus tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan," terang Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Abustam, Jumat (20/8/2021).

    "Setelah proses penyidikan, kami melakukan serangkaian pemeriksaan kepada beberapa saksi, termasuk ahli baik dari ahli bahasa, ITE, maupun pidana, sehingga kami gelarkan lagi dengan Direktorat Tipi Cyber Bareskrim dan Polda Sulsel, yang kemudian menetapkan Saudara AM selaku tersangka Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 45," tambah Abustam.

    AM dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam kasus UU ITE ini, AM terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    "Setelah kami rampungkan berkas perkaranya, kami juga sudah koordinasi dengan Labfor Makassar, kemudian limpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan untuk diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Rekan-rekan JPU menganggap bahwa masih ada kekurangan dari berkas perkara, yakni tambahan dari saksi maupun dari tersangka dan ahli. Dan untuk saat ini, kami dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari JPU," ujarnya.

    Dimintai konfirmasi terpisah, kuasa hukum Andi Darmawansyah menyatakan pihaknya akan tetap patuh pada regulasi yang ada. Meski demikian, pihaknya masih merasa proses hukum sangat lamban.

    "Kalau kami melihat klien kami terlapor di bulan Februari secara pribadi oleh Bapak Andi Seto, yang kebetulan adalah Bupati Sinjai. Dan sangat lamban menurut saya, karena sudah bergulir 5 bulan ya. Kalau menurut kami, seharusnya sudah ada di pengadilan dan sudah ada jadwal sidangnya. Karena posisinya agar masyarakat umum bisa paham bahwa, jika alat bukti sudah cukup, unsur terpenuhi, mungkin bisa dipercepat," ucap Ashar Abdullah, Jumat (20/8/2021).

    "Klien kami terlapor secara pribadi oleh Andi Seto, namun dalam proses pemeriksaan kemarin, kami membaca berita bahwa terdapat pemanggilan 40 nakes secara jabatan. Dan unsur keterhubungan secara pribadi oleh pihak pelapor di sini itu apa dalam hal ini," terang Ashar.

    Ashar sejak awal menganggap kasus UU ITE kliennya cacat secara prosedural. Postingan yang bernada kritik atas kebijakan pemerintah justru kemudian dilaporkan secara pribadi oleh Andi Seto Gadista.

    "Dalam postingan itu, kami mencerna di sini kata 'Bupati Sinjai'. Secara jelas, kami melihat ini adalah kritikan kepada pemerintah dan itu dilindungi oleh undang-undang. Jadi kami pun mencerna bahwa ini adalah laporan secara pribadi, namun yang dikritisi oleh klien saya adalah jabatan dan kebijakannya," ungkap Ashar, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Darmawansyah, seorang aktivis sekaligus pegiat media sosial di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dipolisikan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa.

    Andi Seto tak terima atas isi postingan Andi Darmawansyah yang menuliskan dirinya sebagai dalang dari adanya pemotongan dana insentif bagi nakes dan santunan korban korban meninggal dunia akibat COVID-19. Seto melaporkan warganya ini dengan Laporan Polisi Nomor LP/27/II/2021/SPKT/POLRES SINJAI, tertanggal Senin, 22 Februari 2021. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Warga yang Dilaporkan Bupati Sinjai Gegara Postingan Jadi Tersangka UU ITE
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar