Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram dalam sebuah operasi yang berlangsung dari 11 hingga 15 Juni 2025. Dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya seorang perempuan berinisial AW yang berprofesi sebagai biduan. Sementara pelaku utama adalah seorang pria berinisial AP, warga Kabupaten Siak.
Operasi tersebut dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau di bawah pimpinan Kompol Ryan Fajri. Penangkapan AP dilakukan pada Minggu (15/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangan pers, Jumat (20/6).
Pada Kamis (12/6) sekitar pukul 04.45 WIB, tim menemukan satu karung berisi 15 bungkus besar sabu di samping GOR Rumbai Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Sabu tersebut diperkirakan seberat 15 kilogram.
Sebelumnya, petugas mencurigai sebuah mobil Kijang Innova yang berhenti di Jalan Pramuka. Saat akan ditangkap, pengemudi mobil melarikan diri setelah menabrak kendaraan lain. Tim terus melakukan pengejaran hingga menemukan mobil pelaku di Jalan Tuah Bersama, Kelurahan Rejosari.
Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui melarikan diri ke rumahnya di Kampung Buatan, Kabupaten Siak. Dengan bantuan personel Satresnarkoba Polres Siak, AP berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa AP menerima sabu dari seseorang berinisial AL yang saat ini masih dalam penyelidikan. AP mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu untuk AL dengan bayaran Rp10 juta per kilogram. Sedangkan AW bertugas sebagai pemantau lokasi dan mendapat upah sebesar Rp5 juta.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 15 kilogram sabu dalam kemasan oranye, satu paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, satu alat isap sabu (bong), satu unit mobil Daihatsu Xenia BM 1443 TL, tiga unit ponsel, serta beberapa kartu SIM.
“Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Putu.
Pihak kepolisian menyatakan masih akan terus mendalami jaringan pengedar sabu ini untuk menelusuri sumber dan peredarannya yang lebih luas.(rie/mcr)
Komentar