KKP Tangkap Dua Kapal Asing Diduga Pencuri Ikan di Perairan Selat Malaka

Daftar Isi


    dua kapal pencari ikan berbendera Malaysia ditangkap KKP di Selat Malaka.(ft:suara.com)

    LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Hiu 16 menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Selat Malaka, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada Senin (26/5).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. “Saat dilakukan pemeriksaan, kedua kapal menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang beroperasi di WPPNRI, sehingga sangat merugikan negara,” ujarnya di Medan, Sumatera Utara, Kamis.

    Pung Nugroho menambahkan, potensi kerugian ekonomi yang berhasil diselamatkan dari penangkapan tersebut diperkirakan mencapai Rp19,9 miliar. “Ini adalah nilai ekonomi yang berhasil kami amankan dari aktivitas ilegal tersebut,” katanya.

    Menariknya, seluruh awak kapal yang berada di dua kapal Malaysia tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI). Pung Nugroho menduga mereka bekerja secara ilegal di kapal asing dengan alasan gaji yang lebih tinggi. Menurut informasi dari para awak kapal, mereka membayar oknum antara Rp1 sampai Rp2 juta untuk menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia.

    Untuk besaran gaji, awak kapal biasa mendapatkan sekitar Rp5 juta per bulan, sementara nakhoda bisa memperoleh Rp10 juta per bulan.

    Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menjelaskan bahwa kapal yang diamankan pertama bernama KM SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sekitar 300 kilogram ikan berbagai jenis dan awak kapal berjumlah empat orang WNI. Kapal kedua, KM SLFA 4584 (27,16 GT), memiliki muatan sekitar 150 kilogram ikan campuran dan tiga awak WNI.

    Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M Syamsu Rokman, menambahkan bahwa proses penyidikan akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Perikanan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

    Penangkapan kedua kapal ini menambah daftar kapal ikan asing (KIA) yang berhasil diamankan oleh armada kapal pengawas KKP sepanjang tahun 2025. Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP telah menangkap 13 kapal ikan asing, terdiri dari lima kapal Filipina, tiga kapal Malaysia, empat kapal Vietnam, dan satu kapal China

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KKP Tangkap Dua Kapal Asing Diduga Pencuri Ikan di Perairan Selat Malaka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar