10 Hektar Lahan TNTN Dibakar, Dua Pembeli Tanah Ditangkap Polisi

Daftar Isi


    Pelaku dan barang bukti yang diamankan pihak Polres Pelalawan (Ft:MCr)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap aksi pembakaran lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), tepatnya di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dua pria berinisial BD (36) dan SY (46) diamankan karena diduga membuka lahan dengan cara membakar hutan lindung seluas 10 hektar.

    Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas Balai TNTN yang menemukan indikasi pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan konservasi. "Kedua pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan. Mereka diduga kuat terlibat dalam pembakaran lahan seluas 10 hektar," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025).

    Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial BT, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). BD mengaku menguasai sekitar 4 hektar, sementara SY mengelola sekitar 6 hektar.

    Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, menambahkan bahwa kedua tersangka diamankan di rumah masing-masing di kawasan Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Mereka mengaku membuka lahan dengan cara menebang pohon secara ilegal (tumbang imas), lalu membakar sisa vegetasi sebelum ditanami sawit.

    "Modus operandi mereka adalah membuka lahan dengan membakar hutan secara sengaja demi kepentingan perkebunan pribadi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan, khususnya kawasan TNTN yang merupakan paru-paru dunia," jelas Iptu I Gede.

    Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu penguasaan kawasan hutan tanpa izin dan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Pihak kepolisian kini fokus memburu BT sebagai penjual ilegal lahan dalam kawasan konservasi tersebut. Polres Pelalawan juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menguasai lahan di kawasan TNTN secara ilegal, karena akan berhadapan langsung dengan hukum.

    "Kami ingatkan, tindakan merusak TNTN sama saja dengan merusak warisan alam dunia. Proses hukum akan terus berlanjut terhadap pelaku lainnya yang terlibat," tegas Iptu I Gede.(rie/MCR)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 10 Hektar Lahan TNTN Dibakar, Dua Pembeli Tanah Ditangkap Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar