Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Kejaksaan Agung telah menyita dana sebesar Rp 11.880.351.802.619 dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group, terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menyatakan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (17/6/2025), bahwa uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara oleh korporasi.
“Dalam perkembangan kasus, lima terdakwa korporasi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11,88 triliun,” jelas Sutikno. Dana tersebut langsung disita dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.
Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara akibat praktik korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, tiga korporasi yang terlibat dalam perkara ini—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—dinyatakan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana (putusan ontslag van alle rechtsvervolging).
Namun demikian, dalam tuntutannya, JPU tetap meminta para terdakwa membayar denda serta uang pengganti kerugian negara.
PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 11,88 triliun. Bila tidak dibayarkan, harta milik Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia terancam pidana penjara 19 tahun sebagai subsidiair.
PT Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937,55 miliar. Apabila tidak dibayar, aset milik David Virgo, pengendali lima entitas dalam grup tersebut, bisa disita. Jika tidak mencukupi, ia menghadapi subsidiair penjara 12 bulan.
PT Musim Mas Group dikenai denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4,89 triliun. Jika tidak dibayar, harta milik pengendali grup seperti Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan pihak terkait akan disita dan dilelang. Bila nilai harta tidak mencukupi, masing-masing pengendali bisa dijatuhi pidana penjara 15 tahun.
Para terdakwa dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar