Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru – Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial TH (29) yang membawa sabu-sabu seberat 25 kilogram, ribuan butir pil ekstasi, serta narkotika cair (liquid) seberat 4.894 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Minggu malam (13/7/2025).
Penangkapan TH sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dramatis. Pada Jumat (11/7/2025), petugas lebih dulu mengendus pergerakan mencurigakan di Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Saat hendak dihentikan, TH yang mengendarai sepeda motor Honda Revo melarikan diri dan membuang dua tas hitam besar ke pinggir jalan.
“Kedua tas tersebut kemudian diperiksa dan ditemukan sabu seberat 25 kg, ribuan butir pil ekstasi, serta dua bungkus besar narkoba cair. Setelah dilakukan uji laboratorium, cairan tersebut mengandung Etomidat yang termasuk dalam golongan obat keras,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (14/7/2025).
Setelah pelaku melarikan diri, tim Ditresnarkoba melakukan pengejaran intensif dengan mengandalkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi di sekitar lokasi kejadian. Dua hari berselang, keberadaan TH berhasil dilacak.
“Pelaku akhirnya diringkus saat melintas di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras. Saat diinterogasi, ia mengakui bahwa narkotika yang dibuangnya adalah miliknya,” jelas Kombes Putu.
Usai penangkapan, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Menurut Kombes Putu, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Provinsi Riau. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Peredaran narkotika dalam jumlah besar ini sangat berbahaya dan bisa merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, TH ditahan dan dijerat dengan pasal terkait peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Komentar