Daftar Isi
Infografik
LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia resmi mencabut izin edar terhadap 21 produk kosmetik yang terbukti memiliki perbedaan antara komposisi yang tercantum dalam data notifikasi dengan komposisi nyata dalam produk maupun kemasannya.
Langkah tegas ini diambil setelah BPOM menemukan pelanggaran berupa ketidaksesuaian jenis bahan, kadar bahan, atau bahkan keduanya dalam produk-produk kosmetik tersebut. Mayoritas pelanggaran diketahui terjadi pada produk yang diproduksi melalui sistem kontrak produksi.
"Ketidaksesuaian komposisi dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan konsumen, terutama bagi mereka yang sensitif atau alergi terhadap bahan tertentu yang tidak dicantumkan pada label kemasan," kata Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar dalam keterangan persnya, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa perbedaan antara data notifikasi dan kandungan aktual dalam produk kosmetik tidak hanya berisiko bagi kesehatan, tetapi juga membuat klaim manfaat produk menjadi tidak valid.
Sebagai bentuk penegakan hukum, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan notifikasi atau izin edar kepada 21 produk tersebut. Selain itu, pelaku usaha diwajibkan untuk menarik seluruh produk dari peredaran dan melakukan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, yang mengatur ketat proses produksi dan pelaporan komposisi produk kosmetik.
"Seluruh proses produksi kosmetik wajib mengikuti pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Artinya, setiap batch produk yang diproduksi harus sesuai dengan formula dan nama produk yang sudah disetujui dalam notifikasi," tegas Prof. Taruna.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) agar tidak hanya mematuhi ketentuan administratif, tetapi juga melakukan pengawasan internal secara berkala guna memastikan kesesuaian produk yang dipasarkan.
"Pengawasan internal sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan dari formula yang telah disetujui. Konsistensi dan transparansi merupakan kunci untuk menjamin mutu dan keamanan produk kosmetik di pasaran," lanjutnya.
BPOM juga mengimbau konsumen untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kosmetik. Masyarakat disarankan memeriksa legalitas produk melalui situs resmi atau aplikasi Cek BPOM sebelum membeli dan menggunakan kosmetik.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BPOM untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya akibat produk yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat yang dijanjikan.(detik.com/rie)
Komentar