Bos Perusahaan Limbah Ditangkap, 1 Ton Limbah Medis B3 Ditimbun di Gudang Jalan Beringin Pekanbaru

Daftar Isi


    Limbah medis B3 yang ditimbun dalam gudang di Jalan Beringin, Pekanbaru.(ft:MCR)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di sebuah gudang di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Dalam kasus ini, seorang pemilik perusahaan pengolahan limbah berinisial MIS diamankan polisi.

    Penangkapan MIS, yang diketahui merupakan pemilik PT Global Perkasa Treatment, dilakukan pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. MIS diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus penimbunan limbah medis tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah B3.

    “Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penimbunan limbah medis ilegal di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan, ditemukan limbah B3 medis yang ditumpuk sembarangan dalam gudang, bahkan sebagian ditimbun ke dalam lubang tanah. Total beratnya diperkirakan lebih dari satu ton,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (20/6).

    Barang-barang yang ditemukan antara lain jarum suntik bekas, botol infus, sarung tangan medis, dan perlengkapan medis sekali pakai lainnya. Semua ditemukan dalam kondisi tidak terkelola dengan baik, berpotensi mencemari tanah dan air, serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

    Bery menyebutkan bahwa tindakan pelaku melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104. Pasal-pasal ini mengatur tentang ancaman pidana terhadap perbuatan yang mencemari lingkungan dan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

    “Penangkapan ini adalah langkah awal dari proses penyidikan yang lebih luas. Kami akan terus mendalami jaringan serta modus operandi yang digunakan pelaku. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Bery.

    Dari lokasi kejadian, penyidik turut mengamankan 58 bundel dokumen perjanjian kerja sama antara PT Global Perkasa Treatment dan sekitar 200 fasilitas layanan kesehatan. Perjanjian ini mencakup periode kerja sama dari Juni 2024 hingga Maret 2025, dengan nilai biaya transportasi limbah bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per fasilitas.

    “Fasilitas kesehatan yang terlibat terdiri dari Puskesmas, klinik swasta, hingga praktik bidan dan dokter. Kami akan memanggil kepala dinas kesehatan terkait untuk dimintai keterangan, sekaligus mendalami apakah ada kelalaian pengawasan dari instansi terkait,” ujarnya.

    Untuk memperkuat penyidikan, polisi juga melibatkan ahli lingkungan hidup, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, guna memberikan analisis teknis atas dampak limbah terhadap lingkungan.

    “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang serius. Limbah medis B3 jika tidak ditangani dengan benar, dapat menjadi sumber penularan penyakit berbahaya dan mencemari ekosistem,” pungkas Bery.

    Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bos Perusahaan Limbah Ditangkap, 1 Ton Limbah Medis B3 Ditimbun di Gudang Jalan Beringin Pekanbaru
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar