Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru- Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau menangkap Ketua Umum organisasi masyarakat Pemuda Trikarya Petir (PETIR), JS, atas dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa senilai Rp150 juta. Penangkapan berlangsung di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025) sore.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah korban melapor bahwa dirinya diintimidasi oleh JS dengan ancaman pemberitaan negatif di puluhan media online dan rencana aksi demonstrasi di Jakarta.
“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan ormas untuk menekan perusahaan dengan ancaman akan mempublikasikan isu korupsi, pencemaran lingkungan, dan kerugian negara senilai Rp1,4 triliun di 24 media online,” ungkap Sunhot, Kamis (16/10).
Sebelum ditangkap, JS sempat menyebarkan isu negatif tentang perusahaan dan menolak memberikan hak jawab. Ketika pihak perusahaan mencoba menyelesaikan masalah, pelaku justru meminta uang agar pemberitaan tersebut dihentikan.
Awalnya, JS menuntut uang sebesar Rp5 miliar, dengan alasan untuk membatalkan pemberitaan dan tujuh kali aksi demo di Jakarta. Setelah negosiasi, nilai itu turun menjadi Rp1 miliar, dan disepakati uang muka (DP) sebesar Rp150 juta.
Transaksi dilakukan di Coffee Shop Senapelan, Hotel Furaya, sekitar pukul 17.15 WIB. Begitu uang diserahkan, tim Polda Riau langsung bergerak cepat dan menangkap JS di lokasi. Barang bukti uang Rp150 juta, dua ponsel, laptop, printer, kartu ATM, dokumen kerja sama, serta kartu anggota ormas PETIR disita dari pelaku.
Keesokan harinya, polisi menggeledah rumah JS di kawasan Umban Sari, Rumbai, dan menemukan dokumen tambahan berupa surat-surat klarifikasi ke sejumlah perusahaan yang diduga digunakan untuk modus serupa.
“Indikasi kuat, surat-surat itu dijadikan alat menekan perusahaan agar memberikan uang,” jelas Sunhot.
Penyidik kini mendalami kemungkinan korban lain, karena ditemukan 14 perusahaan yang pernah menerima surat dari ormas PETIR.
“Kasus ini murni pemerasan, tidak ada kaitannya dengan isu lain seperti pemberitaan hoaks tentang kerja sama PETIR dan Polda Riau,” tegas Sunhot.
JS dijerat Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Ormas Kemendagri Budi Arwan menegaskan, ormas yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dicabut status badan hukumnya. “Tindakan seperti ini bisa menjadi dasar pembubaran ormas,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Febri dari Kanwil Kemenkumham Riau. Ia menyebut Ormas PETIR yang terdaftar resmi sejak 31 Agustus 2021 itu telah menyimpang dari tujuan awal organisasi. “Kami akan merekomendasikan pencabutan izin ormas PETIR,” tegasnya.(rie)
Komentar