Sembilan Tersangka Korupsi BPR Indra Arta, Kerugian Negara Rp15 Miliar

Daftar Isi


    Ilustrasi

    LANCANGKUNING.COM,Inhu-Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.

    Praktik yang diduga menyimpang ini berlangsung cukup lama, yakni sejak 2014 hingga 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp15 miliar. Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan audit Inspektorat Inhu.

    Menurut Plt Kajati Riau Didie Tri Haryadi, para tersangka berasal dari jajaran internal bank hingga seorang debitur. Mereka adalah SA (Direktur BPR Indra Arta), AB (pejabat eksekutif), empat account officer yakni ZAL, KHD, SS, RRP, serta THP, kemudian teller RHS, kasir KH, dan seorang debitur. “Masing-masing memiliki peran berbeda, dari menyetujui kredit tanpa prosedur hingga pencairan deposito tanpa izin nasabah,” jelas Didie, Kamis (2/10/2025).

    Modus korupsi yang dijalankan cukup beragam. Ada yang menggunakan nama orang lain dalam pengajuan pinjaman, ada pula kredit yang cair tanpa survei kelayakan.

    Bahkan, agunan yang tidak sah turut diloloskan, sementara deposito nasabah bisa dicairkan tanpa persetujuan. Rangkaian praktik ini menciptakan puluhan kredit bermasalah yang tidak tertagih.

    Dampaknya sangat serius. Sebanyak 93 debitur masuk kategori kredit macet, sedangkan 75 lainnya harus dihapus buku. Situasi ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan bank daerah, yang seharusnya menjadi tulang punggung permodalan UMKM dan ekonomi lokal.

    Kesembilan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Rengat untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan memastikan kondisi mereka baik.

    Langkah ini diambil agar penyidikan berjalan lancar dan tidak menimbulkan risiko hilangnya barang bukti.

    Jaksa menjerat mereka dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga denda besar, sesuai dengan peran masing-masing tersangka.

    Didie menegaskan, penyidikan masih terbuka kemungkinan berkembang.

    “Tindak pidana ini sudah berlangsung selama satu dekade. Tidak tertutup peluang adanya penambahan tersangka baru. Hasil penyimpangan dana tersebut jelas dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya menutup.(MCR/rie)



    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sembilan Tersangka Korupsi BPR Indra Arta, Kerugian Negara Rp15 Miliar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait