Daftar Isi
Sidang pembacaan vonis eks pj walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di PN Pekanbaru.
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan penjara terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, terkait perkara korupsi yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp8,9 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/9/2025).
Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, menyatakan Risnandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong serta menerima uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024. Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar dengan memperhitungkan penyitaan Rp3,6 miliar dari terdakwa dan istrinya,” ujar Delta.
Apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Risnandar akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Risnandar dihukum enam tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp3,8 miliar.
Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus yang menjerat Risnandar bermula dari dugaan praktik pemotongan dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional kegiatan, namun justru dipangkas dan didistribusikan secara tidak sah.
Jaksa menyebut Risnandar tidak sendirian. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Novin Karmila, juga terseret dalam perkara yang sama. Keduanya kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan.
Perkara ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menjerat pejabat di Riau, sekaligus menjadi pukulan bagi upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(Ant/rie)
Komentar