Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru bersama sejumlah instansi dan elemen masyarakat terus menggencarkan aksi bersih-bersih sampah di berbagai wilayah kota. Fokus utama adalah membersihkan dan menutup tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal yang selama ini menjadi sumber tumpukan sampah dan mencemari lingkungan.
Langkah ini merupakan komitmen Pemkot dalam mewujudkan Pekanbaru sebagai kota yang bersih, sehat, dan nyaman. Pemkot juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Warga yang masih melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi yang masih kedapatan membuang sampah sembarangan, kita akan tindak sesuai aturan,” tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Kamis (12/6/2025).
Masykur menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, tanggung jawab menjaga kebersihan tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga Pekanbaru yang kita cintai ini. Jangan buang sampah sembarangan,” ujarnya.
Ia juga menyerukan dukungan penuh terhadap kebijakan Wali Kota Pekanbaru dalam upaya menciptakan kota yang bersih dan tertib.
Sebagai bagian dari penataan pengelolaan sampah, Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menetapkan sebanyak 87 titik TPS resmi yang tersebar di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Penetapan ini bertujuan memfasilitasi masyarakat dalam membuang sampah di tempat yang benar serta menekan keberadaan TPS liar.
Berikut sebaran TPS resmi di Kota Pekanbaru:
Senapelan (11 TPS): Pasar Kodim, Jalan Kemuning, Jalan Meranti, Leton I, Jalan Wakaf 2, Jalan Perdagangan, Pasar Sago, Pasar Bawah, Jalan Samratulangi, Jalan Karet.
Sail (5 TPS): Diponegoro 1–3, Jalan Khatib Sutan, Jalan Dwikora, Jalan Sukoharjo, Kampung Kelapa.
Marpoyan Damai (8 TPS): Jalan Belimbing, Gabus, Jalan Kasah, Pelangi, Kaswari, Pasar Pagi Arengka, Simpang Pasar Dupa, Pasar Pagi Dupa Kencana.
Lima Puluh (7 TPS): Jalan Hasanudin, Jalan Hitrah, Lokomotif, Tanjung Datuk, Pasar Lima Puluh, Pelabuhan Sungai Duku, Jalan Tanjung.
Binawidya (3 TPS): Stadion Utama Jalan Naga Sakti, Jalan SM Amin, Air Hitam (Gudang Alfamart).
Tuah Madani (6 TPS): Teropong, Kandang Ayam, Pasar Selasa, depan Indomarco, Simpang SMK Dirgantara, UKA TPU.
Tenayan Raya (3 TPS): Jalan Danau Toba Belakang, Kantor Lurah Bencah Lesung, Jalan Lintas Timur.
Pekanbaru Kota (9 TPS): Pasar Mambo, Jalan Hangtuah, Agus Salim, Imam Bonjol, Wolter Monginsidi, Gajah Mada, Sumatera, Hos Cokroaminoto, TPS Kopi.
Sukajadi (2 TPS): Cik Puan 1 dan 2, Kantor Camat Sukajadi.
Payung Sekaki (6 TPS): Jalan Laos, Sidorukun, As-Shofa, Siak 2, Lili, Durian.
Bukit Raya (5 TPS): Jalan Utama, Datuk Setiamaharaja, Wonosari, Stikes Maharatu, Jalan Karya 1.
Kulim (4 TPS): Berdikari, Pelangi, Pasar Tangor.
Rumbai (8 TPS): Hawai, Yos Sudarso, Gudang Kaca, Pondok Sri Meranti, Perum BTN, Gabus, Pasar Rumbai, Jalan Nelayan Luar.
Rumbai Barat (5 TPS): Jalan Damai (dekat gereja dan SD), Agro Wisata, Polsek Rumbai Bukit, depan Perum Cendana/Guru.
Rumbai Timur (5 TPS): Jalan Sembilang, Masjid Dakwah, Leighton 3, Jalan Teluk Leok.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan dukungan kebijakan yang konsisten, Pemkot berharap persoalan sampah di Pekanbaru dapat diatasi secara berkelanjutan, mewujudkan lingkungan kota yang bersih dan tertata.
Komentar