Daftar Isi
Perangkat Komputer yang dijadikan untuk alat perputaran judi online.(f:MCR)
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap sindikat judi online besar-besaran dengan modus permainan Higgs Domino Island, yang mencatatkan omzet fantastis hingga mencapai Rp3,6 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil dari kolaborasi tim Subdit Siber Ditreskrimsus dan informasi yang diterima dari masyarakat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 19 Juni 2025. Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo memimpin langsung ekspos pengungkapan di lokasi pertama, yaitu kompleks ruko di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Tengkerang Timur, Pekanbaru pada Rabu (25/6/2025).
"Kasus ini terungkap berkat kerja sama yang erat antara tim siber dan masyarakat yang peduli terhadap maraknya perjudian online," ujar Wakapolda Riau.
Proses penyelidikan dilakukan oleh tim Subdit Siber yang kemudian berhasil menggerebek dua lokasi berbeda di Pekanbaru. Lokasi pertama di ruko Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, dan lokasi kedua di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki. Dari penggerebekan ini, 12 tersangka berhasil diamankan.
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau, menyebutkan bahwa Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo merupakan otak dari sindikat ini. Ia bertugas sebagai pemodal dan penyandang dana utama. Julian ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Sabtu (21/6) setelah tiba dari Malaysia.
Di lokasi pertama, enam tersangka bekerja memproduksi ribuan akun Higgs Domino dengan cara menjalankan komputer secara bergantian dalam dua shift. Tersangka yang diamankan antara lain Jonathan Julian Leslie (pemodal), Muhammad Abdul Aziz (pemimpin tim), Febry Setiawan, Rendy Firlandi, Rizqul Akbar, dan Bayu Sanjaya. Tugas mereka adalah membuat akun baru, melakukan top-up, dan meningkatkan level akun hingga mencapai level 5 atau 6. Akun-akun ini kemudian digunakan untuk bermain dan mengumpulkan chip dalam jumlah besar.
Di lokasi kedua, enam tersangka lainnya bertugas mengelola chip hasil jackpot dan menjualnya secara online. Mereka adalah Ahmad Fahrozi (pemimpin tim), Rijal Aulad, Dede Firmansyah, Khama Adithya, Juniyandi, dan Muhammad Shahab Jumaedi, yang semuanya berasal dari Pulau Jawa.
Chip yang terkumpul, yang bisa mencapai lebih dari 100 juta per akun, dijual dengan harga Rp25.000 per 1 miliar chip. Penjualan harian mencapai rata-rata 1 triliun chip, setara dengan sekitar Rp25 juta per hari.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari kedua lokasi. Di lokasi pertama, barang bukti yang disita antara lain 102 unit PC rakitan, 6 unit handphone, 5 KTP, dan 1 akun email. Sedangkan di lokasi kedua, disita 18 unit PC rakitan, 5 handphone, 5 KTP, 1 buku rekening, dan 1 kartu ATM.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Saat ini, penyidik juga tengah melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk tracing aset tersangka dan pemblokiran rekening bank.(rie/mcr)
Komentar