Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus KUD Tunas Muda

Daftar Isi

    SIAK, Lancangkuning.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak Maria Perlicia, meminta hakim menolak pledoi yang disampaikan terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun.

    Hal itu disampaikan Maria, saat sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda, dengan agenda sidang mendengar replik JPU, Rabu (14/7/21).

    Kasus ini menjerat ketua dan bendahara KUD Sialang Makmur Mawardi dan Darsino. Menurut Maria, dasar penolakan pledoi itu karena tidak sesuai dengan fakta persidangan.

    "Pledoi terdakwa menitikberatkan adalah Anton, untuk itu kami meminta majelis hakim menolak pledoi terdakwa karena apa yang dibahas tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Maria, di depan hakim ketua Bangun Sagita Rambey didampingi hakim anggota Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti.

    Pledoi yang disampaikan terdakwa kata Maria tidak sesuai, dan tidak fokus pada tuntutan yang disampaikan.

    Sementara itu, duplik dari terdakwa Mawardi dan Darsino yang disampaikan secara lisan oleh Penasehat Hukum (PH) nya Riadi Rahmad tetap mempertahankan isi pledoi yang dibacakan sebelumnya.

    Di sidang sebelumnya, dalam pledoi terdakwa, Mawardi dan Darsino mengatakan, ada ketidakjujuran dari penjual (pelapor) karena disebut hasil kebun yang dibeli tidak memuaskan hasil.

    "Pihak pembeli juga mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pengganti dari pengurus KUD Tunas Muda saudara Anton," kata PH terdakwa Danil didampingi Ariadi Rahmad didepan majelis hakim, Selasa (13/7/21).

    Terpisah, Pihak KUD Tunas Muda melalui PH nya Dedy Reza mengatakan, ketidakjujuran yang disampaikan terdakwa sama dengan menuduh.

    "Bagaimana  pembuktiannya, indikatornya? Sementara pada saat penawaran, pihak pembeli (pengurus KUD Sialang Makmur) telah melakukan survei lokasi terhadap objek jual beli tersebut," kata Dedy.

    Dedy menambahkan, mana mungkin terdakwa Mawardi selaku ketua KUD Sialang Makmur orang yang paham seluk beluk sawit lantas menyatakan adanya ketidakjujuran.

    "Bukannya sudah melalui proses survei, pengamatan dan lain-lainnya. Ingat, ini objek Rp 6 miliar, apa mungkin pembeli melakukan sembarangan dalam memutuskan. Itu cuma alasan karena memang ada niat tidak baik, kemudian gagal bayar dan ditambah ketidakbecusan pengelolaan lahan tersebut," terang Dedy.

    Dedy mengatakan, bukanya dalam fakta persidangan sudah diakui Mawardi bahwa dia yang melakukan penandatanganan terhadap SKGR palsu atas namanya KUD Tunas Muda. 

    "Kalau benar almarhum Anton terlibat disana, mengapa SKGR atas nama almarhum Anton juga dipalsukan?," kata Dedy. 

    Mawardi dituntut 3 tahun penjara dan bendahara KUD Sialang Makmur Darsino dituntut enam bulan penjara.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak Maria Perlicia membacakan hasil tuntutannya, kedua terdakwa dijerat, karena dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda seluas 122 hektar di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun. 

    Mawardi dituntut tiga tahun penjara, karena menikmati hasil, sedangkan Darsino dituntut enam bulan penjara karena tidak menikmati hasil kejahatan.

    Kedua terdakwa ini sebelum ini dituntut empat pasal. Yakni pasal 253 terkait pemalsuan dokumen,  pasal 378 tentang penipuan, pasal 372 dugaan penggelapan dan pasal 385 soal penyerobotan lahan. 

    Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan ini sebagai korban Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun, dengan terdakwa Mawardi dan Darsino sebagai pengurus KUD Sialang Makmur.

    KUD Tunas Muda kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.

    Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar. KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar. Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.

    KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu. Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur. 

    Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.

    Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belum lunas. 

    Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur. (Gs)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus KUD Tunas Muda
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar