Daftar Isi
Benda-benda bersejarah yang dicuri pasangan suami istri di istana Siak.(ft:MCR)
LANCANGKUNING.COM,Siak-Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SN dan AM tak berkutik ketika tim Satreskrim Polres Siak meringkus mereka usai mencuri benda bersejarah di kawasan Istana Siak Sri Indrapura. Penangkapan berlangsung Rabu (17/9) sore, tepat ketika keduanya hendak melintas pos penjagaan istana.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariady menjelaskan, terungkapnya aksi kejahatan ini bermula dari laporan seorang pengunjung yang mencurigai gerak-gerik SN dan AM. Saksi mata melihat keduanya keluar dari Rumah Peraduan—salah satu bangunan bersejarah di sisi kompleks utama istana—sambil membawa barang yang diduga bukan milik mereka.
“Begitu menerima laporan, petugas segera melakukan pengintaian. Saat pasangan itu berusaha meninggalkan area istana melalui pos jaga, tim langsung menghentikan dan mengamankan mereka,” ungkap AKBP Eka.
Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah benda bersejarah di dalam tas merah yang dibawa SN. Setelah diinterogasi, pasangan ini mengakui perbuatannya tanpa perlawanan. Mereka mengaku datang dari Bengkalis dengan menyamar sebagai wisatawan untuk memuluskan aksi pencurian.
Kini, SN dan AM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak. Menurut AKBP Eka, keduanya dijerat Pasal 106 jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP mengenai tindak pencurian. “Ancaman hukuman yang menanti mereka lebih dari lima tahun penjara,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi wisata sejarah. “Peran pengunjung yang cepat melapor sangat membantu kami mengungkap kasus ini,” tambahnya.
Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan penting bahwa pengawasan terhadap situs cagar budaya perlu terus diperketat demi menjaga warisan sejarah.
Komentar