Daftar Isi
Ilustrasi
LANCANGKUNING.COM,Siak-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa kasus peredaran gelap narkotika. Mereka terbukti bagian dari jaringan besar dengan barang bukti mencapai 73 kilogram.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Cakra PN Siak, Kamis (14/8/2025). Suasana sidang berlangsung tegang karena perkara ini menyedot perhatian publik.
Vonis mati dijatuhkan kepada Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal. Keempatnya diadili dalam empat perkara terpisah dengan nomor 135/Pid.Sus/2025/PN Siak hingga 138/Pid.Sus/2025/PN Siak.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hibrian, didampingi hakim anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati. Majelis menilai para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah.
“Terdakwa melakukan permufakatan jahat serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hibrian, Sabtu (16/8/2025).
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (9/1/2025). Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas membekuk para terdakwa di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan–Siak, Kecamatan Lubuk Dalam.
Dari operasi itu, polisi mengamankan 54 bungkus sabu dan 20 bungkus pil ekstasi (10 hijau dan 10 biru) yang disimpan di mobil Wuling Confero putih.
Di persidangan terungkap, narkotika tersebut dikirim dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Epi dan Safrudis mengaku direkrut seseorang bernama Iyan yang kini buron. Satria Adi Putra ditawari pekerjaan oleh Ijal. Ketiganya lalu menyerahkan barang itu kepada Syafril di Kabupaten Siak. Syafril sendiri mengaku diperintah oleh bosnya bernama Iwan.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi atau sekitar 50.000 butir. Jumlah ini, menurut hakim, menunjukkan skala kejahatan luar biasa.
“Bisa dibayangkan jika narkotika sebanyak ini lolos ke masyarakat. Berapa banyak generasi muda yang akan kehilangan masa depan,” kata Hibrian.
Majelis menilai tindak pidana ini masuk kategori extraordinary crime karena berdampak luas terhadap masyarakat. Oleh karena itu, vonis mati dianggap langkah tegas dalam penegakan hukum sekaligus peringatan keras bagi jaringan narkoba lainnya.
“Putusan ini bentuk ketegasan PN Siak dalam menegakkan hukum. Harapannya, dapat menimbulkan efek jera dan mencegah peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tambah Hibrian.
Sejumlah aktivis anti-narkoba yang hadir di persidangan mengapresiasi keberanian majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Mereka menilai keputusan tersebut sejalan dengan harapan masyarakat yang selama ini resah dengan maraknya peredaran narkoba di Riau.
Dengan putusan itu, keempat terdakwa berhak menentukan langkah hukum selanjutnya, baik menerima vonis maupun mengajukan banding. Namun, bagi aparat penegak hukum, vonis mati ini menjadi momentum penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Riau.
Komentar