Menipu CPNS Hingga Rp130 Juta, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi

Daftar Isi

    Foto: Sepasang suami istri ditangkap polisi karena menipu calon PNS. (VIVA/Diki Hidayat)

     

    Lancang Kuning – Pasangan suami istri berinisial C dan N masing-masing berusia 40 tahun-an mungkin tak menyangka praktik penipuannya akan dilaporkan ke aparat kepolisian Polsek Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mereka menipu dengan menjanjikan dapat meloloskan korban menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

    Kapolsek Cisurupan, Iptu. Iwan Soleh mengatakan, kasus dugaan penipuan oleh kedua pasangan suami istri tersebut terjadi pada tahun 2014-2015 lalu. Seorang korban melaporkan kasus tersebut karena janji untuk meloloskan CPNS untuk seorang warga Cisurupan tak kunjung terkabul, padahal korban sudah menyerahkan uang Rp130 juta.

    "Ini terjadi beberapa tahun lalu saat penerimaan CPNS, korban Diminta uang Rp130 juta dalam sembilan kwitansi," ujarnya, Kamis 22 April 2021.

    Kedua tersangka mengakui perbuatannya, bahkan keduanya mengakui telah melakukan penipuan kepada sekitar 15 orang untuk lolos CPNS. Tiap korban dimintai uang antara Rp60-70 juta, namun satupun tak ada yang lolos menjadi CPNS.

    "Untuk sementara masih satu orang yang melaporkan kasus dugaan penipuan, kami masih terus melakukan upaya pengembangan kasus," kata Iwan, dilansir LKC dari Viva.co.id

    C dan N mengaku bahwa selain mereka berdua, ada oknum pejabat berinisial D yang diduga terlibat. D yang saat itu berdinas di Badan Kepegawaian Garut kerap mendapat bagian uang yang diserahkan para korban.

    "Jadi istri saya yang mengelola uang dari korban, termasuk menyetorkan uang ke pejabat itu. Saya hanya mendapat uang biaya operasional Rp5 juta yang didapat dari korban," kata C singkat. (LK

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Menipu CPNS Hingga Rp130 Juta, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar