Polisi: Penusuk Syekh Ali Jaber Sadar, Tidak Alami Gangguan Jiwa

Daftar Isi


    Foto: Pelaku penusuk Syekh Ali Jaber. (Viva)

    Lancang Kuning – Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yakni inisial AA (Alpin Adrian) belum keluar dari Pusdokkes Polri. Namun menurut dia, pelaku AA ini tidak alami gangguan jiwa.

    “Kalau kita lihat waktu berita acara pemeriksaan sih ada tanya jawab. Dia sadar,” kata Pandra saat dihubungi VIVA, Kamis, 17 September 2020.

    Baca juga:  Surat Terakhir Kopral Harun, Prajurit Marinir TNI yang Mati Digantung

    Hanya saja, kata Pandra, pelaku AA masih beralasan melakukan penusukan kepada Syekh Ali Jaber karena motivasinya merasa dibayang-bayangi. Akan tetapi, sampai saat ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan normal dan masih bisa berkomunikasi seperti biasa.

    Baca juga:  Makanan Khas Pekanbaru

    “Posisi normal sampai hari kelima, dari hari Minggu hingga Kamis masih dalam keadaan sehat wal afiat, bisa berkomunikasi. Artinya, komunikasi verbal ada,” ujarnya, dilansir dari Viva.co.id

    Menurut dia, penyidik melakukan pemeriksaan dan observasi kepada pelaku Alpin ini sifatnya hanya melengkapi pemberkasan saja sebagai alat bukti keterangan dari ahli. Sehingga, tidak menghambat proses penyidikan perkara penganiayaan berat.

    Baca juga:  Tempat Wisata di Riau

    “Jadi, tidak menghambat proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Kalau memang nanti ada sesuatu, itu bukan kewenangan penyidik untuk menyampaikan,” jelas dia.

    Baca juga:  Walikota Pariaman Serahkan 21 Unit Sepeda Motor ke Petugas Kesehatan

    Ia menambahkan yang bisa menentukan seseorang mengalami gangguan jiwa dan sebagainya, itu adalah majelis hakim. Untuk itu, kata dia, penyidik tugasnya hanya menyiapkan berkas, alat bukti dan barang bukti sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Alat buktinya ada keterangan saksi, keterangan korban, keterangan tersangka, keterangan surat. Barang buktinya ada senjata tajam bergagang kayu, baju gamis korban warna hitam, baju kaos warna putih dan baju biru yang dipakai pelaku. Itu barbuk yang kita siapkan untuk berbas perkara yang harus disiapkan,” ujarnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi: Penusuk Syekh Ali Jaber Sadar, Tidak Alami Gangguan Jiwa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar