Edarkan Sabu, Nenek Tua Beserta 3 Temannya di Kereng Polisi 

Daftar Isi

    Pangkalan Kerinci - Polres Pelalawan berhasil mengamankan 4 orang pelaku, salah satu wanita yang telah berusia lanjut usia, terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi yang berbeda, Sabtu (20/7) kemarin. 

    "Tiga orang kita amankan dari sebuah rumah di Jalan Kutilang, SP5 Desa Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kiri, Kabupaten Siak. Sedangkan satu orang lagi, yakni DP kita tangkap di Jalan Hangtuah SP6, Desa Makmur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," ujar Humas Polres Pelalawan Brigtu Alvin Pratama melalui sambungan seluler WA.

    Kata Alvin, mereka adalah Su (57) warga Jalan Kutilang, Jalur 12 SP5 Desa Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kiri, Kabupaten Siak, Riau. 

    Setelah itu AP (35) warga Perum PT SSL Desa Kiyab Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan serta Sug (39) warga SP4, Kecamatan Kerinci Kiri, Kabupaten Siak.

    Kemudian DP (19) laki-laki, warga Jalan Hang Tuah, Jalur 8, SP6 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

    "Dari tangan Su polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,53 gram. Sedangkan dari DP seberat 0,22 gram. Sedangkan dari tersangka AP dan Sug, berhasil disita sabu-sabu seberat 0,32 gram," terangnya lagi.

    Dalam keterangannya Humas Polres Pelalawan Brigtu Pol Alvin Pratama melalui sambungan seluler WA 

    Dijelakannya lagi, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di SP6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Begitu menerima informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melihat pelaku DP sedang berjalan. 

    "Takut buruannya lolos, polisi langsung melakukan penangkapan dan saat digeledah disaksikan masyarakat setempat ditemukan satu paket kecil sabu-sabu," ungkap Humas yang masih muda ini.

    Lanjut Dia lagi, saat pelaku di introgasi polisi terkait dari mana barang tersebut dia dapatkan, mengakui bila sabu-sabu itu didapatkan dari seorang pengedar yang bernama Su warga SP5 Desa Bukit Agung, Siak.

    Tidak menunggu lama, polisi kembali mengamankan wanita Su dari SP5 Desa Bukit Agung. Dari tangan Su polisi menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket sedang seberat 1,54 gram. 

    "Saat kita mengamankan Su, polisi menemukan AP dan Sug lagi asik mengkonsumsi barang harm tersebut. Dari tangan keduanya polisi mengamankan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,32 gram," ungkap Alvin. 

    Saat ini ke 4 pelaku kita amankan di Mapolres Pelalawan beserta seluruh barang bukti guna pengusutan lebih lanjut. 

    "Ke 4 pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal hukuman mati," kata Alvin mengakhiri. (LK/ton)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Edarkan Sabu, Nenek Tua Beserta 3 Temannya di Kereng Polisi 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar