Rektor UIN Suska Riau :Tuduhan Irwandra Ngawur

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru- Beberapa bulan lalu ramai di media cetak dan media on line, Prof. Dr. H. Hairunnas, M.Ag, Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dilaporkan oleh Dr. Irwandra, MA, salah seorang dosen Fakultas Ushuluddin atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan karena tunjangan profesi (sertifikasi dosen) yang bersangkutan tidak dibayarkan oleh UIN Suska Riau. Laporan tersebut diterima Polda Riau pada tanggal 31 Mei 2022 melalui Kantor Hukum Rohim SH.

    Atas dasar laporan tersebut, banyak pihak dipanggil oleh penyidik Polda Riau untuk dimintai keterangan, termasuk Prof. Dr. H. Hairunas, M.Ag, selaku Rektor UIN Suska Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran di UIN Suska Riau. 

    Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Riau pada tanggal 12 September 2023, laporan Dr. Irwandra, MA tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dituduhkan kepada Rektor. Oleh karena itu, pada tanggal 27 September 2023, Polda Riau melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Asep Darmawan, SH, S.IK, mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/16/IX/RES.1.11./2023 tentang Penghentian Penyelidikan, terhadap kasus uang sertifikasi dosen yang dilaporkan oleh saudara Dr. Irwandra, MA. 

    Prof, Dr. H. Hairunas, M.Ag, Rektor UIN Suska Riau berharap, agar civitas akademika UIN Suska Riau khususnya dan masyarakat Riau pada umumnya, agar jangan mudah percaya terhadap berbagai isu dan tuduhan negatif yang diarahkan kepada Rektor. Mari kita hindari sak dan prasangka buruk karena hal itu bisa mendatangkan dosa.

    Dengan dihentikannya penyelidikan, maka Irwandra tengah ngawur ngidul alias asbun.

    Perilaku pelapor sangat disayangkan oleh rektor, bahkan perangai pelapor itu bersembunyi dibalik dosa-dosanya yang diduga merugikan uang negara. Di tahun 2019 Irwandra terima uang serdos (profesi dosen) padahal tidak menjalankan tugas tridharma Perguruan Tinggi yang menjadi syarat dibayarkan uang tunjangan, tidak masuk kampus selama lebih satu semester. Kenapa sok bersih pula, ucap Khairunnas.


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Rektor UIN Suska Riau :Tuduhan Irwandra Ngawur
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    25%

    Terinspirasi

    75%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar